KOTA SEMARANG | bhayangkaraperdananews.com – Guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang transparan sekaligus melindungi data strategis kepolisian, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jawa Tengah menggelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Tahun Anggaran 2026. Forum penting ini berlangsung di Hotel Griya Persada, Bandungan, pada Selasa (19/5/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh para pejabat PID Satker dan Satwil jajaran ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai batasan informasi yang boleh diakses publik dan yang harus dikecualikan. Untuk tahun ini, Bidhumas memfokuskan pengujian pada tiga satuan kerja utama Mapolda Jateng, yaitu Biro Logistik, Ditlantas, dan SPKT.
Dalam sambutannya Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa sebagai badan publik, Polri memikul amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Oleh karena itu, pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat menjadi sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar.
“Namun, konstitusi juga mengatur adanya informasi tertentu yang dikecualikan. Melalui uji konsekuensi ini, kita merumuskan alasan hukum yang kuat dan proporsional sebelum membatasi suatu informasi. Kita harus memperhitungkan dengan matang dampak yang timbul jika data tersebut dibuka ke publik,” ujar Kombes Pol Artanto.
Langkah Polda Jateng ini mendapat dukungan penuh dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah. Komisioner KIP Jateng, Moh Asrofi, S.Pd.I, yang hadir sebagai tim penguji, menekankan pentingnya akuntabilitas institusi dalam menetapkan status sebuah informasi.
“Uji konsekuensi merupakan instrumen wajib bagi badan publik untuk menguji secara ketat dampak apa yang timbul, baik dari segi hukum maupun kepentingan yang lebih besar, sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan. Melalui proses pengujian yang transparan dan akuntabel ini, institusi dapat merumuskan alasan penolakan yang kuat dan sah, sehingga hak masyarakat atas informasi publik tetap terlindungi tanpa mengorbankan keselamatan negara, perlindungan data pribadi, maupun kepentingan strategis lainnya,” jelas Moh Asrofi.
Dalam forum yang berlangsung tersebut, tim penguji dari Itwasda dan Bidkum Polda Jateng secara ketat membedah berkas usulan dari para peserta. Beberapa materi krusial yang dibahas di antaranya adalah batas waktu perlindungan data pribadi personel, kerahasiaan teknis penyidikan kecelakaan lalu lintas, hingga perlindungan identitas korban dan pelapor di SPKT.
Dari hasil pengujian intensif ini, seluruh kesepakatan nantinya akan dituangkan ke dalam Surat Keputusan (KEP) resmi. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman operasional bagi seluruh jajaran pengelola informasi di jajaran Polda Jateng dalam menghadapi permohonan informasi dari masyarakat.
Melalui langkah ini, Polda Jateng berkomitmen mewujudkan keseimbangan yang ideal antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap data-data strategis demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Jawa Tengah. (MBPN-Andre/Bid Humas Polda Jateng)
