• Thu. Aug 13th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

2 Orang Pelaku Terduga Penistaan Agama Di Booth Alkohol Soundproject Diamankan Polisi

JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Polres Metro Jakarta Utara menahan dua orang pelaku yang diduga menjadi pelaku penistaan agama. Kedua pelaku tersebut berinisial R, perempuan dan E, laki-laki.

Dugaan penistaan agama oleh kedua pelaku berawal dari video viral sebuah challenge (tantangan) hafalan Al Quran Surah Ad-Duha berhadiah minuman keras di salah satu booth festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, Minggu 9 Agustus 2026.

“Posisi saat ini untuk terduga pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Dua yang kita arah penyidikan,” kata Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito kepada wartawan di Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026) sore.

Ia kembali jelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap R dan E. Disebutkan dia, Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain. Sementara ada 2 itu yang kita amankan, kita masih melakukan pendalaman, khususnya untuk dua yang tadi disebutkan tadi,” ujarnya.

Polisi telah memeriksa enam saksi dari kasus ini dan ditambah dengan dua bukti elektronik yang disebut mengarah pada pembuktian dugaan penistaan agama.
“Selanjutnya, selain memeriksa saksi-saksi, dari pihak penyidik juga sudah melakukan penyitaan bukti autentik elektronik. Jadi ada 2 yang kita ambil untuk bukti elektroniknya yang mengarah pada pembuktian penistaan agama,” sebut Oki.
Oki menambahkan, pihak Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

“Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena ada waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan meningkatkan menjadi proses sidik. Sekali lagi, direncanakan kalau tidak nanti malam, besok akan dilakukan peningkatan menjadi proses sidik,” tuturnya.

Apabila terbukti, kedua pelaku diancam dengan Pasal 300 dan/atau 301 KUHP tentang tindak pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama.(MBP/Red)