GROBOGAN | bhayangkaraperdananews.com – Demokrasi adalah hak setiap warga dalam menentukan pilihannya, dengan bebas aktif, setiap orang berhak menentukan pilihanya dengan hati nurani tanpa paksaan dari manapun, dasar hukum pasal 43 ayat 1,Undang Undang no 39 tahun 1999. (13/10/26).
Namun demikian undang undang dengan tegas ,dinodai oleh oknum Perangkat Desa Ngambakrejo Agos B (Kadus Ngambakrejo 1)
AG menjadi tim sukses calon kepala desa Kapung (Basuki) padahal Regulasi dan aturannya sudah jelas.
Ketidak netralan Agos B mencoreng Demokrasi di Negeri ini, yang harusnya netral, menjadi pengayom segenap warga desa.
Hari ini selasa 13 oktober 2026,Agos B mempropokasi masa dengan mengiring salah satu bakal calon desa Kapung, suara lantang dengan yel yel “, Harus ganti, Harus ganti, salam Restorasi”, mengarak salah satu calon,untuk mendaftar ke Balai desa,
tim investigasi bhayangkaraperdananews.com pada pertengahan bulan agustus telah menanyakan ke Camat Tanggungharjo Slamet Sanyoto perihal apa yang telah dilakukan AB ( Kadus Ngambakrejo 1), camat dalam tanggapanya mengatakan “, Tahapan pemilihan kepala Desa belom dimulai kami tidak bisa menindak Anggota kami, kami akan bertindak sesuai undang undang yang berlaku “,
Kepala Dusun (Kadus) tidak boleh menjadi tim sukses atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala desa karena berstatus sebagai perangkat desa yang wajib menjaga netralitas.
Aturan dan Larangan Keterlibatan
- Status Perangkat Desa: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51 huruf j), perangkat desa yang meliputi sekretariat desa, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan (Kepala Dusun) dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala atau proses politik praktis.
- Kewajiban Netralitas: Jabatan Kepala Dusun menuntut profesionalisme dan pelayanan yang adil kepada seluruh warga tanpa diskriminasi atau keberpihakan politik.
- Sanksi Pelanggaran: Jika terbukti menjadi tim sukses atau berkampanye, Kepala Dusun dapat dikenakan sanksi administratif berupa tegoran lisan, tegoran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatannya.
Salah satu tokoh Desa Kapung ST mohon kepada Bupati Grobogan, Dispermades Grobogan,Bapak camat, bertindak demi hukum yang berlaku dengan seadil adiknya,biar pelaksanaan Demokrasi berjalan sesuai aturan Jujur Adil bebas dan Rahasia, sehingga terpilih seorang kepala Desa dengan murni sesuai nurani. (MBPN-red)
