JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Saksi pelapor Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani minta keadilan ditegakkan kepada majelis hakim yang dipimpin Viktor Suryadipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kamis (22/10/2026).
Demikian diungkapkan korban Dhiraj saat memberikan keteranganya sebagai saksi atas terdakwa Johnny Kalwani, dalam perkara penyebaran data pribadi milik korban melalui melalui grup WhatsApp Sindhi Seva Community.
Kehadiran saksi korban dalam perkara tersebut berfokus pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dokumen dalam grup percakapan, tetapi juga menyangkut asal-usul dokumen, status kepemilikan, kewenangan penyebaran, serta informasi pribadi yang tercantum di dalamnya.
Dalam persidangan tersebut, perhatian turut tertuju pada data identitas yang tercantum dalam dokumen, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa yang dipersoalkan diduga berlangsung pada Selasa, 12 November 2024, di Restoran Paramount, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan disebutkan, Johnny merupakan salah satu admin sekaligus anggota grup WhatsApp Sindhi Seva Community yang memiliki sekitar 851 anggota.
Persoalan ini mencuat setelah Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani, putra Shyam, menemukan sejumlah dokumen elektronik atas nama ayahnya di dalam grup tersebut.
Dokumen yang dipersoalkan antara lain berupa potongan akta jual beli tanah, surat keterangan notaris tertanggal 5 Juli 2007, bukti setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta sertifikat hak milik yang mencantumkan nama Shyam dan pihak lainnya.
JPU mendalilkan dokumen-dokumen tersebut disebarkan tanpa persetujuan pemilik dan memuat informasi yang berkaitan dengan data pribadi. Menurut uraian dakwaan, kemunculan dokumen itu juga memicu percakapan di antara anggota grup yang dinilai merugikan pihak keluarga Shyam.
Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Penilaian mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana dokumen diperoleh, serta apakah penyebarannya memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah.
Keberadaan data tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana informasi diperoleh, siapa yang memiliki kewenangan mengaksesnya, dan dalam konteks apa dokumen itu kemudian dibagikan melalui grup WhatsApp.
Persoalan lain yang ikut mengemuka ialah hubungan dokumen jual beli tanah dengan kepentingan perhimpunan. Pihak terdakwa menyatakan dokumen yang diunggah berkaitan dengan kepentingan organisasi dan para anggotanya.
Namun, alasan mengenai kepentingan perhimpunan perlu diuji secara terpisah dari persoalan kewenangan penyebaran. Status suatu dokumen sebagai bagian dari kepentingan organisasi tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memastikan bahwa penggunaannya sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, pembuktian perlu tetap menguraikan secara terperinci hubungan antara tindakan yang dituduhkan kepada terdakwa dan ketentuan pidana yang digunakan oleh JPU. Keberadaan dokumen dalam sebuah grup percakapan saja tidak menggantikan kewajiban untuk membuktikan unsur-unsur hukum yang relevan.
Sebelumnya, majelis hakim sempat menawarkan upaya perdamaian kepada para pihak. Penasihat hukum Johnny, Hartono Tanuwidjaja, menyatakan kliennya sejak awal memilih jalur perdamaian. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Dengan belum tercapainya perdamaian, proses hukum berlanjut melalui tahapan pemeriksaan di pengadilan. Kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan mengajukan bukti tetap terbuka sesuai prosedur yang berlaku.
Perkara Johnny Kalwani mempertemukan dua persoalan yang perlu dicermati secara proporsional, yakni perlindungan data pribadi dalam komunikasi digital dan kewajiban membuktikan dugaan tindak pidana melalui proses peradilan yang adil.
Di satu sisi, data identitas dan dokumen pertanahan yang memuat informasi pribadi perlu diperlakukan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, pihak yang didakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh penilaian berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan.
Publik kini menunggu jalannya pemeriksaan saksi korban dan pembuktian pada sidang-sidang berikutnya. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara sesuai hukum yang berlaku.
Sampai putusan dijatuhkan, dugaan terhadap Johnny Kalwani harus tetap ditempatkan sebagai materi dakwaan yang belum berkekuatan hukum tetap. (MBP/Red)
