JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Polres Metro Jakarta Barat bersama polsek jajaran mengungkap 43 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap 53 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan yang diduga beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat.
“Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor,” kata Nasriadi kepada awak media dalam konferensi pers, Rabu (21/10/26).
Berdasarkan data yang disampaikan, 43 laporan polisi tersebut terdiri dari 21 kasus curat, empat kasus curas, dan 18 kasus curanmor.
“Rinciannya, 21 kasus curat, empat kasus curas, dan 18 kasus curanmor,” jelas Nasriadi.
Komplotan Curanmor Bersenjata Beraksi di 14 TKP
Salah satu kasus menonjol yang diungkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat adalah komplotan curanmor bersenjata api rakitan yang diduga beraksi di 14 TKP.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lampung Timur dan menangkap dua pelaku di wilayah Jabung, Lampung Timur. Nasriadi mengatakan, kedua pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki keduanya.
“Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki keduanya,” jelas Nasriadi.
Selain itu, tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat bersama Satresmob Bareskrim Polri membongkar sindikat curanmor yang menggunakan modus berpura-pura menyewa kamar kos. Para pelaku diduga menyamar sebagai penghuni kos untuk memudahkan mereka mencuri sepeda motor di lingkungan tersebut. Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang berinisial NM, SL, SN alias Ucok, DA, dan AH.
Sementara itu, seorang pelaku berinisial BN masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyebut NM berperan menentukan sasaran sekaligus menjadi pemetik atau eksekutor pencurian. Adapun SL dan DA diduga berperan sebagai penadah, SN alias Ucok turut melakukan pencurian, sedangkan AH diduga menyediakan rumah untuk menyimpan sepeda motor hasil kejahatan.
“NM yang disebut sebagai otak sindikat tersebut ditangkap di Desa Sukamanah, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi,” ucap Nasriadi.
Lima Orang Diduga Debt Collector Ditangkap
Dalam pengungkapan lainnya, polisi mengamankan lima orang yang diduga merupakan penagih utang atau debt collector.
Kelima orang tersebut ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres karena diduga mencegat, mengancam, dan berusaha mengambil sepeda motor milik warga di Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat.
Nasriadi menegaskan, proses penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara intimidasi maupun ancaman yang melanggar hukum.
“Kasus ini menjadi perhatian karena penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, ancaman, ataupun tindakan melawan hukum,” ucap Nasriadi.
Ia meminta masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindakan melanggar hukum oleh penagih utang agar segera melapor kepada polisi. “Langsung melapor ke pihak kepolisian atau call center 110,” tegas dia.
Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan 11 Sepeda Motor
Dalam rangkaian pengungkapan kasus curat, curas, dan curanmor tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan.
Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan, satu pucuk pistol korek, satu air gun, 11 unit sepeda motor berbagai merek, dua unit telepon genggam, dua buah jam tangan, serta 12 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor.
Polisi juga menyita 13 buah kunci sepeda motor, rekaman kamera pengawas atau CCTV, satu buah linggis, dan obeng yang disebut digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
“Para tersangka telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nasriadi.
Menurut Nasriadi, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan sesuai dugaan tindak pidana masing-masing. Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Barat.
Warga Diimbau Waspada pada Jam Rawan
Di tengah pengungkapan kasus tersebut, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama pada waktu-waktu yang dinilai rawan terjadi kejahatan. Polisi mencatat waktu rawan tersebut meliputi pukul 00.00–05.00 WIB, pukul 05.00–08.00 WIB, serta pukul 18.00–24.00 WIB. Warga juga diminta menggunakan kunci ganda pada sepeda motor, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta memasang kamera pengawas di rumah maupun tempat usaha. “Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” Pungkas Kapolres Metro Jakarta Barat. (MBP/Rik)
