• Sun. Apr 19th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Oknum Satpol PP Gowa Kini Dinaikkan Statusnya jadi Tersangka

GOWA, bhayangkaraperdananews.com – Tim penyidik Sat Reskrim Polres Gowa menetapkan oknum satpol PP Kabupaten Gowa berinisial MR (57) sebagai tersangka penganiayaan.

Melalui konferensi pers, tim penyidik Sat reskrim telah melakukan pemeriksaan para saksi dan kemudian menetapkan Oknum satpol PP, Mardani sebagai tersangka penganiayaan.

“Pelaku sudah kita tingkatkan (statusnya) menjadi tersangka,” ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7/21).

Lebih lanjutnya, Goffaruddin menyampaikan akan fokus pada kasus penganiyaan dan terkait kehamilan korban tidak termasuk dalam materi pemeriksaan

“Kita memang fokusnya ke Penganiayaan,” singkatnya.

Akibat dari perlakuannya, MH dipersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(MBP-NEWS Tamzen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *