• Sun. Jun 21st, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Ada apa dengan Mediator Disnaker HI Kota Semarang, Melarang Media ikut Mengawal Kasus PHK Sepihak Yang Dilakukan PT. IPU

SEMARANG | bhayangkaraperdananews.com – Dinas Tenaga Kerja Hubungan Industrial Kota Semarang melakukan klarifikasi babak baru terkait Nasib 33 PEKERJA yang di PHK sepihak oleh PT. INDO PERMATA USAHATAMA (PT. IPU) kota Semarang yang dilaksanakan di Ruang mediasi Dinas Tenaga Kerja HI Kota Semarang di Jl. Kimangunsarkoro No. 21 Karangkidul Kota semarang pada hari selasa 15 April 2025.

Pada panggilan Klarifikasi dihadiri oleh kedua belah pihak, Pihak PT. IPU, Kuasa Hukum para pekerja Daniel Hari Lawyer LBH Lindu Aji, perwakilan Pekerja dan Andreas Sastradi selaku Jurnalis Media Bhayangkara Perdana News.

Diawal memulainya pembicaraan Klarifikasi Pihak PT. IPU Keberatan dan Melarang Pihak Media ikut mengawal Proses Klarifikasi ini dan diutarakan ke Mediator Yudha dari Dinas Tenaga Kerja HI Kota semarang.

Kemudian Yudha selaku Mediator mengembalikan ke Pihak-pihak yang hadir diruangan apakah berkenan Andreas Sastradi tetap ikut mengawal proses Klarifikasi diruangan ini.

Daniel Hari Lawyer LBH Lindu Aji mengutarakan tidak keberatan karena tidak membuat masalah didalam ruangan, tujuan mengawal supaya Netral dan NO VIRAL NO JUSTICE.

Tetapi amat disayangkan oleh Para Pekerja keputusan Mediator Disnaker HI Kota Semarang, Yudha telah bersepakat dengan Pihak Perusahaan bahwa pihak Media dilarang hadir masuk mengawal proses klarifikasi ini dikarenakan sesuai undang-undang terkait Mediasi ini hanya pihak-pihak berkepentingan saja yang boleh masuk.

Padahal PERS dilindungi Undang-Undang PERS No 40 tahun 1999 Barangsiapa yang menghambat tugas Jurnalistik dapat dikenakan Saksi Hukuman Pidana 2 (Dua) Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).”

Sebenarnya ada apa dengan Pihak Disnaker HI Kota Semarang sehingga bersepakat dengan Pihak Perusahaan PT. IPU MELARANG Media untuk ikut mengawal Proses Klarifikasi didalam ruangan padahal dari pihak Pekerja menghendaki dan Pihak Lawyer dari Pekerja ikut mendukung proses PT. IPU bisa Netral dan sesuai Undang-Undang. (MBPN-Red)