JATENG | bhayangkaraperdananews.com – Dua Lapangan sepak bola Desa Jati Lawang Kecamatan Wonosamudro Kabupaten Boyolali , kini beralih fungsi menjadi ladang jagung. Padahal lapangan tersebut pernah difungsikan oleh warga masyarakat untuk olahraga sepak bola. Bahkan, lapangan ini pernah dibenahi dan dipasang tiang gawang dengan menggunakan Dana Desa (DD). (19/5/25)
Hal tersebut menarik untuk ditelusuri dengan kejadian janggal yang tidak di mengerti oleh warga masyarakat setempat, semenjak Haryanto menjabat Kepala Desa priode pertama hingga kedua papan nama plang Desa Jati Lawang belum pernah diganti, padahal Jati lawang sekarang ikut Wonosamudro, bukan Wonosegoro, terlihat di depan Kantor Desa terpampang papan nama Desa JATI LAWANG Kecamatan WONOSEGORO Kabupaten Boyolali, yang benar adalah Desa JATI LAWANG Kecamatan WONOSAMUDRO Kabupaten Boyolali, dari situ mulailah penelusuran ada apa tentang desa Jati Lawang, terpampang didepan balai Desa papan informasi (IPPD) Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) tahun 2024, 2025, dari situ kita cari informasi ke masyarakat kebenaran dan pelaksanaan anggaran APBN APBD dan APBDes juga kualitas pekerjaan, karena apa artinya pekerjaan dilaksanakan bila dikurangi material dan kualitas buruk yang akhirnya baru selesai dikerjakan beberapa bulan sudah hancur.

Tim investigasi dari DPP LSM GANI Jateng ketemu pak Jalal seorang warga masyarakat Desa Jati Lawang yang merasa ada kejanggalan dalam proyek infrastruktur berupa bangunan cor beton dari Anggaran Dana Desa tahun 2024 Dukuh Pilangsari Rt 04/04 Desa Jati Lawang dengan volume 205 x 0,12 x 3m, biaya sejumlah Rp 108.605.000,- yang di kelola oleh Tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Jati Lawang.
Kepada Tim Investigasi DPP LSM GANI Jateng Pak jalal menyampaikan bahwa,” itu cor beton yang baru dilaksànakan kurang lebih 3 bulan sudah terkelupas, rusak ,” Ujarnya.
“ini sudah Kelihatan koral atau spritnya, pasirnya melebur sehingga berdebu juga mletek mletek,”Ungkap pak Jalal sambil menunjuk ke arah jalan betonisasi.
Menurut pak Jalal Diduga pasirnya jelek, sambil mempraktekkan mengepal pasir yang pada waktu itu digunakan untuk ngecor, pasirnya kempel,artinya pasirnya tercampur debu
Juga semennya dikurangi,” katanya.
Salah seorang warga pak Agus warga kuniran menunjukkan ke tim investigasi dari DPP LSM GANI Jateng ke arah ladang jagung disebelah jalan cor beton, ladang jagung dengan luas 3,700M2 ,Hak Milik nomor 0039,disitu tertulis Tanah milik Pemerintah Desa Jati Lawang (yang dulunya Lapangan Desa).
Pak Agus Membeberkan bahwa tanah tersebut merupakan lapangan sepak bola di sulap atau di alih fungsikan sebagai lahan Jagung dan digarap oleh Kepala Desa Jati Lawang Haryanto,” Katanya.
Kedua warga tersebut juga membeberkan masih ada lagi lapangan desa yang digarap Kades Haryanto yang letaknya di dukuh Ngelo.
Ketika tim investigasi DPP LSM GANI Jateng menghubungi Salah seorang perangkat Desa Jati Lawang membenarkan kalau 2 lapangan sepak bola yang berada di dukuh Ngelo dan dukuh Pilangsari di garap kepala Desa Jati Lawang dengan dialih fungsikan sebagai ladang jagung tanpa ada lelang karena Keuangannya tidak masuk ke dalam APBDes dan menurut Perangkat Desa tersebut tidak paham itu di beli apa di lelang,” Ungkapnya Kepada DPP LSM GANI Jateng pada hari Sabtu tanggal (19/05/2025).
Tim investigasi DPP LSM GANI Jateng akan segera melayangkan surat aduan tentang hal ini ke Kejaksaan Negeri Boyolali & Inspektorat Kabupaten Boyolali,dan memberikàn bukti dari fakta fakta baik poto poto dan vidio juga keterangan saksi.
Sampai berita ini di unggah masih banyak pihak yang harus dimintai keterangan. (MBPN-Jateng/Tarom)