• Wed. Jun 10th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Asimilasi Covid-19 Kembali Diperpanjang, Rutan Rembang Siap Jalankan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021

REMBANG, bhayangkaraperdananews.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali memperpanjang kebijakan Asimilasi Covid-19. Hal ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Seperti yang diketahui, kebijakan Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 telah dilaksanakan sejak bulan Maret tahun 2020 lalu melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. Asmilasi Covid-19 gelombang pertama tersebut berakhir pada 31 Desember 2020. Usai terlaksanakannya Asimilasi Covid-19 gelombang pertama, Kemenkumham memperpanjang kebijakan tersebut sampai dengan 30 Juni 2021, dengan melakukan penyempurnaan terhadap beberapa poin kebijakan melalui Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

Berakhirnya Asimilasi Covid-19 gelombang kedua ini, Kemenkumham kembali memperpanjang pelaksanaannya melalui Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Kebijakan Asimilasi kali ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Tak jauh berbeda dengan pelaksanaan gelombang kedua, poin-poin yang disempurnakan pada Asimilasi gelombang kedua tersebut masih berlaku pada gelombang ketiga ini, antara lain adalah terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online yang terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.

Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di atas lima tahun, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Napi residivis atau Napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi pada kebijakan Asimilasi gelombang kedua tersebut.

Perubahan yang terdapat pada Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini adalah terkait masa berlaku, yang semula pada Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 kini menjadi 31 Desember 2021. Selain itu, perubahan yang lain adalah terdapat pada pengaturan Asimilasi terhadap Narapidana dengan kasus kesusilaan terhadap Anak yang semula berdasar pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kini diubah berdasar pada UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kepala Rutan Rembang, Supriyanto menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan peraturan terbaru ini dengan penuh tanggung jawab dan secara transparan.

“kita sebagai pelaksana tentunya terus mendukung kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan, terlebih lagi ini pandemi belum berakhir bahkan malah naik lagi kasusnya. Peraturan terbaru ini baru ditetapkan hari ini 30 juni, kita secepatnya akan mengakomodir pelaksanannya di Rutan Rembang, kami pastikan semua warga binaan disini mendapatkan haknya secara adil dan transparan” terangnya.

Sri Nurwiyani selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Rutan Rembang, turut menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan perhitungan, dan selalu menghimbau Masyarakat untuk hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan program Asimilasi.

“besok kita akan lakukan perhitungan, kita sendiri sudah mempunyai sistem elektronik (Sistem Database Pemasyarakatan) untuk memudahkan perhitungan, tentunya hal tersebut akan menjadi lebih mudah dan cepat. Terkait pelaksanaannya, kami selalu menghimbau kepada Masyarakat terutama keluarga Warga Binaan, bahwa Asimilasi ini tidak dipungut biaya sama sekali” perempuan yang akrab dipanggil Wiwin tersebut. (MBP-News Suparjan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *