BLORA | bhayangkaraperdananews.com – Dua pejabat kesehatan di Kabupaten Blora, yakni Kepala Puskesmas Sonokidul dan Kepala Puskesmas Jiken, dikabarkan bakal segera dibebas tugaskan dari jabatannya. Langkah ini diambil menyusul dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan keduanya dan telah menjadi sorotan publik serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang menyebutkan adanya hubungan terlarang antara kedua pejabat tersebut. Hingga saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh tim pemeriksa terpadu yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Blora, yang terdiri dari jajaran Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, menegaskan bahwa pihaknya mendesak segera dilakukan pembebasan tugas sementara terhadap kedua oknum tersebut. Hal ini dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif, transparan, dan tidak memengaruhi kinerja pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kami meminta agar tidak ada perbedaan perlakuan atau diskriminasi dalam penegakan disiplin ASN. Kasus serupa sebelumnya sudah ditindaklanjuti dengan cepat, maka kasus ini juga harus mendapatkan penanganan yang tegas dan secepatnya,” ujar Achlif saat diwawancarai awak media di ruangan Komisi D, Kamis (16/4/2026).
Menurut informasi yang diperoleh, surat usulan pembebasan tugas diklaim sudah diajukan dan tinggal menunggu proses lanjutan untuk ditetapkan. Jika keputusan resmi dikeluarkan, jabatan kedua Kepala Puskesmas tersebut akan sementara diisi oleh Pelaksana Harian (PLH) agar pelayanan tetap berjalan normal.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan oleh aparatur, tanpa memandang jabatan, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. (MBPN-ISMAN)
