• Thu. Apr 16th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Bank Indonesia Bersama Polda Jatim Bongkar Peredaran Uang Palsu

SURABAYA, bhayangkaraperdananews.com – Polda Jawa Timur Siang Ini Kamis,tanggal 3 November 2022 di halaman Polda Jawa Timur bersama jajarannya press release dengan keberhasilannya membongkar jaringan pengedar dan produsen uang palsu yang produksi di kota Kediri.

Kegiatan Press Release siang ini,digelar di halaman Gedung Mapolda Jawa Timur, dihadiri oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Toni Harmanto MH , Kepala Korwil Bank Indonesia, Budi Hanoto, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman,
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan F. S.I.K. M.H, Kasi Tindak Pidana Umum & Perwakilan Kejati Jatim.

Polda Jatim bersama Polres Kediri,berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang ada di wilayah Kota Kediri dan dikembangkan di wilayah kota lain di pulau jawa.

Kronologis pengungkapan berawal pada Oktober, Polda Jatim menerima laporan dari Bank Indonesia adanya peredaran uang palsu kurang lebih Rp 4 juta, setelah di tindak lanjuti, produksi uang palsu tersebut berada di wilayah Polres Kediri. Bersama Polda Jatim dan Polres Kediri, akhirnya berhasil mengamankan 14 tersangka, yang pertama di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur. selanjutnya di Jakarta dan gudangnya ada di Cimahi Jawa Barat.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, Rp 800 Milyar beserta peralatan dan alat cetak uang palsu tersebut,

Produksi uang palsu tersebut, menurut para tersangka,di mulai dari bulan Maret 2022 sampai dengan bulan April 2022

Dari pengakuan tersangka, yang sudah dicetak sekitar Rp 800 milyar.

Modus operandi yang dilakukan Tersangka yang mencetak uang palsu bernama “Sahid” di daerah Grobogan Jawa Tengah ini bekerja sama dengan rekannya yang lain di beberapa kota wilayah Indonesia. Gudang dari mencetak uang palsu tersebut diungkap di Cimahi, Jawa Barat.

“Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengimbau Polda dan semua Polres di Indonesia untuk menindaklanjuti semua jaringan peredaran uang palsu yang ada di seluruh wilayah Indonesia.”

Polres Kediri, Harusnya bisa menjadi contoh untuk Polres yang yang lain karena pembuatan uang palsu terbanyak beredar di Pulau Jawa,

Saat ini semua pelaku dan barang bukti yang ada, sudah diamankan di Mapolres Kediri, karena perbuatannya yang melanggar hukum dan sudah merugikan negara.

Atas perbuatannya, semua pelaku dijerat pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan uang Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut.

Kepala Korwil Bank Indonesia, Budi Hanoto mengatakan, pihaknya mengucapkan ucapan Terimakasih sebesar-besarnya untuk Polda Jatim beserta jajarannya terkait pengungkapan uang palsu tersebut.

Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 Jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, UUD tahun 2007 rupiah adalah mata uang yang sah, kami bersinergi dan berkolaborasi dan siap menjadi saksi ahli, bank indonesia sudah mengedarkan uang rupiah yang baru sudah sesuai syarat syarat khusus, pengedar uang palsu tersebut jelas sudah tidak memenuhi syarat dan tidak bisa di pakai untuk alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. (MBPN-Irwin)