Rembang, bhayangkaraperdananews.com -Seorang remaja berinisial ES ditangkap Satreskrim Polres Rembang saat menggunakan uang palsu (Upal) saat COD (Cash on delivery) untuk membeli handphone (HP).
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Dr. Heri Dwi Utomo, S.H.,M.H. mengungkapkan, sebelumnya pelaku ES membeli uang palsu di sebuah marketplace. Berdasar pengakuan pelaku, ES membeli uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 30 lembar seharga Rp800 ribu.
” Pelaku ES ini mendapat uang palsu membeli secara online, Tanggal 10 Februari lalu. Kemudian Tanggal 16 Februari paket uang palsu yang dibeli sampai di alamat ES.
ES membeli uang palsu dengan harga Rp. 800.000 uang asli kemudian mendapatkan uang palsu sebanyak 30 lembar pecahan 100 ribu,” terang Heri saat pers rilis di Mapolres Rembang, Senin (27/3/2023) siang.
Heri membeberkan, uang palsu sebanyak 30 Lembar Ratusan Ribu atau Tiga Juta Rupiah, tersebut di pergunakan ES untuk membeli sejumlah barang kebutuhannya sehari-hari dan membeli HP.
ES membeli HP secara daring kepada korban AR seharga Rp1,5 juta, untuk transaksi melalui COD di depan sebuah toko emas di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, saat malam hari.
Setelah HP di terima ER korban AR pulang ke rumah, sesampainya di rumah AR memeriksa uangnya. Ternyata uang hasil transaksi bernomor seri sama, kemudian AR melaporkan kejadian tersebut di Polres Rembang “beber Heri.”
Atas kasus ini, pihak Satreskrim Polres Rembang mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 15 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan dan dua unit telepon genggam milik pelaku.
Selain itu, pihak Satreskrim Polres
Rembang juga akan melakukan pengembangan atas kasus ini untuk memburu penjual uang palsu tersebut.
Dari pengakuan pelaku, ES membeli uang palsu dari penjual orang Cilacap di facebook marketplace. Ketika ditanya sisa uang palsu Rp15 juta lainnya, ES mengaku sudah dipakai untuk banyak transaksi. Seperti membeli makanan dan rokok.
Pelaku akan dijerat dengan menggunakan Pasal 36 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Ancaman pidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar RP50 miliar. (MBP-News. Suparjan)
