PEKALONGAN | bhayangkaraperdananews.com — Zamrudin seorang Jurnalis Pekalongan dari Media Indonesia Maju kini ditahan di Polres Pekalongan Kota diduga mendapat intimidasi terkait pengungkapan adanya pungli di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Jateng. (28/5/25).
Dilansir dari Media Indonesia Maju, awalnya Zamrudin panggilan akrabnya ZAM Jurnalis Media Indonesia Maju mengungkap adanya Pungli di Tahanan Polda Jateng, dalam hal ini Polda Jateng dianggap tidak mempermasalahkan, tetapi ZAM telah mendapatkan intimidasi dan tekanan dari Polres Pekalongan Kota bahwa dirinya terlibat dengan perkara penipuan dan penggelapan yang pernah dikawal beberapa hari lalu dan ZAM dijadikan Tersangka atas kasus tersebut yang kemudian ditahan.
Dugaan kuat mengarah pengungkapan pungli supaya tidak berlanjut pihak Kepolisian mengalihkan seolah-olah ZAM terlibat dengan kasus penipuan dan penggelapan, padahal ZAM hanya membantu dimintai tolong oleh temannya bernama Slamet yang mempunyai perkara / kasus penggelapan dan penipuan mobil rental, dan ZAM untuk sarana bolak balik dari Pekalongan – Semarang tidak punya biaya, maka isteri Slamet memberikan ongkos sebesar Rp. 6 juta rupiah untuk ongkos bolak balik (pekalongan-semarang) ngurusi Slamet jika dibutuhkan termasuk jasa untuk kuasa hukum Slamet.
Pada tanggal 21 Mei 2025, ZAM menerima dua undangan pemanggilan dari Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan, Karena merasa syok, ia sempat jatuh sakit dan meminta waktu tambahan untuk memenuhi panggilan tersebut, keesokan harinya tanggal 22 Mei 2025 datang memenuhi panggilan ZAM dinyatakan terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut ZAM, tuduhan ini sangat mengejutkan karena tidak pernah ada klarifikasi atau mediasi sebelumnya.
Didepan penyidik ZAM menjelaskan, uang yang menjadi objek perkara berasal dari istri Slamet, seorang tersangka kasus penggelapan mobil rental di Pekalongan. “Awalnya saya diberikan uang Rp.6 juta oleh istri Slamet untuk membantu mondar-mandir mengurus perkara suaminya. Uang itu saya gunakan untuk operasional, termasuk untuk menemui pengacara korban,” ujar ZAM.
ZAM juga secara rinci menuturkan kepada penyidik bahwa ia sempat memberikan Rp. 1,5 juta kepada pengacara korban, dari permintaan awal Rp. 2,5 juta. Namun, pada ranggal 21 Mei 2025, pengacara tersebut tiba-tiba mengembalikan uang tersebut tanpa penjelasan secara jelas.
Ia menambahkan, sebagian dana juga digunakan untuk kebutuhan tahanan, seperti memberi Rp. 800 ribu kepada Abdul Ghoni, tersangka lain dalam kasus dengan Slamet. “Sebagian uang diserahkan langsung, sebagian dititipkan lewat penjaga tahanan untuk membeli makanan, dan sisanya untuk operasional,” terangnya.
Pada tanggal 27 Mei 2025, ZAM akhirnya mendatangi Polres Pekalongan Kota sekitar pukul 10.00 WIB dan diperiksa hingga malam. “Sekitar pukul 22.30 WIB, saya diberi tahu bahwa saya telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang melapor adalah istri Abdul Ghoni, padahal saya tidak pernah berhubungan atau menerima uang sepeserpun langsung darinya,” ungkap ZAM.
Ia merasa kasus ini penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan. “Saya merasa tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan secara hukum. Ini seperti kriminalisasi. Saya minta kepada Bapak Kapolres Pekalongan Kota, Bapak Kapolda Jateng, dan Bapak Kapolri untuk mengkaji ulang perkara ini,” pinta ZAM.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan. (MBPN-red/sumber Media Indonesia Maju)
