GROBOGAN | bhayangkaraperdananews.com – Ketua LSM CJPW (central Java police watch) Aris Sunarto, SH, lewat surat yang dikirim ke mabes polri pada tgl 6 Maret 2024 desak Kapolri, Irwasum Polri, Asisten SDM Kapolri,Biro Paminal Divisi Propam Polri di Mabes Polri, juga surat dari LSM CJPW dilayangkan ke Kapolda Jateng, Irwasda Polda Jateng, Kabid propam Polda Jateng, Kabag pengawasan penyidikan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng, surat terkirim tanggal 6 Maret 2024, apabila surat yang sudah dikirim tidak direspon oleh mabes polri dan Polda Jateng, ketua CJPW segera melayangkan surat ke dua dan akan mendaftarkan gugatan ke propam Polda Jateng,tentang pelanggaran kode etika yang dilakukan Kapolres dan kasad Reskrim polres Grobogan, Rabu 13/3/24.
Ketua LSM CJPW via telepon menjelaskan ramainya pemberitaan di media online tentang dilepaskannya 9 pelaku sambung ayam di wilayah Polsek Tegowanu, menurut penuturan salah satu anggota Reskrim Polres Grobogan, Karena tidak cukup bukti, artinya ke sembilan orang yang ditangkap itu bukan pelaku sambung ayam, tetapi penonton.
Kejadian itu sangat mendapat respon dari masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, karena maraknya perjudian yang secara terang terangan atau sembunyi di wilayah Kabupaten Grobogan.
Aris Sunarto melalui suratnya ke Kapolri, Irwasum, Paminal divisi Propam Polri di Mabes Polri jelas meminta agar polisi yang bersalah harus diproses secara hukum yang berlaku dan yang mempunyai prestasi mendapatkan piagam kehormatan, karena kecintaan ketua CJPW ke polisi hingga tak ingin polisi dihujat sana sini, Polisi harus tetap sebagai pelindung pengayom dan disegani dari berbagai instansi karena amanah mengemban tanggungjawab dari masyarakat. (MBPN-Muhtarom)