LAHAT | bhayangkaraperdananews.ocm – Dari Beberapa perangkat desa Pandan Arang Ulu kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan kembali menuntut Hak tunjangan/Gaji mereka sejak Bulan Juli- Agustus- September 2022 lalu hingga sekarang Tujangan Gaji Perangkat Desa tersebut tidak dibayarkan oleh
Sukarti Dapati, SE, MM.
Kepala Desa Pandan Arang Ulu.

Menurut Jh sebesar Rp 2.200.000,- /Bulan saat itu ia masih menjabat sebagai Sekretaris namun karena Tunjangan gaji tidak dibayar kan maka pada bulan Oktober 2022 ia mengundurkan diri dari jabatan , selain itu Tunjangan Gaji FH sebesar rp 2.022.000 – /Bulan selaku Kaur Tata Usaha dan MA sebesar Rp 2.000.000,- Bulan mengalami hal yang sama sejak bulan Juli -Agustus – September 2023 selama 3 (Tiga) bulan berturut turut tidak menerima Hak nya.
Sementara Surat Pemberhentian mereka dikeluarkan pada tanggal : 01 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh kepala Desa Pandan Arang Ulu Nomor :140/01/KD/PAI/2023 sebelum nya mereka sudah beberapa kali mempertanyakan kepada kepala Desa dikarenakan Tunjungan Gaji dalam kurun setiap 1(Satu) Bulan mereka harus menerima namun yang terjadi di luar dugaan ,
Ditambahkan nya pernah mereka mendapat jawaban dari Kades PAU bahwa Gaji Tujangan mereka akan di bayarkan pada bulan September 2023 kemudian mereka mendapatkan jawaban lagi bahwa Tunjangan Gaji mereka sudah di alihkan untuk Anggaran Pembelian Perangkat Lunak (Laptop) sehingga keperluan Admistrasi Desa dapat berjalan dengan baik
Sehingga Mereka menuntut Hak nya dan dalam waktu dekat permasalahan akan dilaporkan mereka kepada Pihak Kepolisian atas tindakan Kades PAU tersebut diduga telah merugikan Warga nya
Dilain sisi saat di Konfitmasikan kepada Kades Pandan Arang Ulu
Sukarti Dapati, SE, MM., melalui Via Telp menjelaskan hal ini ia lakukan karena sesuai pada juknis surat edaran bupati tentang Pembayaran siltap dan Tunjangan Tahun anggaran 2022 . (MBPN – Amg)
