BLORA | bhayangkaraperdananews.com – Seorang guru di wilayah Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Kebijakan ini diambil menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik dimana guru tersebut diduga bersikap tidak pantas atau “genit” saat berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan siswanya.
Keputusan penonaktifan sementara ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindakan cepat untuk memberikan rasa keadilan, menjaga nama baik institusi pendidikan, serta memfasilitasi proses pemeriksaan yang objektif.
Saat ini, guru yang bersangkutan sudah tidak melaksanakan tugas mengajar di kelas. Proses selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan mendalam oleh tim pembina kepegawaian.
Menurut informasi yang dihimpun, proses pemeriksaan dan penetapan sanksi disiplin masih menunggu terbitnya SK dari Bupati Blora. SK tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Tim untuk memeriksa/ menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti.
Kepala Dinas Pendidikan Blora, Sunaryo, saat dikonfirmasi dan diwawancarai awak media di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Senin 27 April 2026, menegaskan komitmennya dalam menertibkan kinerja dan etika guru.
“Kami sudah menerbitkan SK untuk membebastugaskan sementara yang bersangkutan. Ini langkah awal agar proses pemeriksaan bisa berjalan objektif dan tidak terganggu,” ujar Sunaryo.
Lebih lanjut ia menuturkan, “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang mencoreng nama baik dunia pendidikan dan merugikan peserta didik. Kasus ini akan ditangani secara transparan dan tegas sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi kode etik maupun peraturan kepegawaian.”
Masyarakat dan dunia pendidikan di Blora pun menantikan hasil pemeriksaan ini agar kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh tenaga pendidik untuk selalu menjaga profesionalisme dan etika dalam mendidik. (MBPN-ISMAN)
