• Tue. Jun 30th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Diduga Negara Dirugikan Dengan Adanya Pengadaan Lahan TPA di Demak

DEMAK, bhayangkaraperdananews.com – Terkuak aroma busuk pengadaan lahan TPA (Pembuang Sampah Akhir) di Desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jawa Tengah yang diduga sengaja ada kebersaman untuk memperkaya diri sendiri. (7/2/23).

Menurut awak media dan team Adanya dugaan tidak pidana penyerobotan tanah Negara yang di jual belikan warga sipil , diduga menimbulkan kerugian Negara sebesar 416 juta rupiah kurang lebih serta tanah BBWS sebesar 733 juta Diduga ada beberapa oknum yang bermain lahan tanah milik BBWS dan tanah Negara yang dulunya ( Pangon Kebo ) Tempat untuk melihara Kerbau yang di kuasai warga sipil diduga dijual ke Pemkab ( LH ) kabupaten Demak.

Sekdes Desa Berahan Kulon saat diminta tanggapan awak media adanya dugaan penyerobotan tanah Negara memaparkan, ” dulu tidak ada apa apa , Sekarang kok jadi masalah, dan saya sudah sesuai prosedur tugas mengumpulkan data dari orang yang jual tanahnya,

” saya sudah memberitahu kepada team pembeli tanah dari pemkab ada tanah yang tidak ada letter C Desa seluas ( 10.000 ) meter atau satu Ha tanah yang di kuasai Mudakolah kebetulan mertuanya Kepala Desa, dan tanah BBWS yang ikut terjual kepemilikan 3 orang dan ada letter C nya karena sudah lama”Paparnya

Kamis 9-februari 2023 awak media klarifikasi kepada Kepala Desa Berahan Kulon di Kantor nya , menjelaskan ” berkaitan dengan tempat pembuangan akhir sampah (TPA) sekarang ada masalah benar, akan tetapi saya tidak tahu asal mulanya itu, dulu saya tinggal di Desa Wedung, karena saya sekarang jadi Kepada Desa Berahan Kulon berdomisili disini, benar tanah yang dijual untuk (TPA) dulunya dipelihara mertua saya , dan dulu mertua juga beli sama orang,” paparnya.

Menurut saya selaku Kepala Desa saat ini proses itu sudah benar dan sesuai administrasi sebab tanda tangan lengkap serta orang pemkab dan BPN juga datang dan menyetujui serta sudah melakukan pembayaran lunas .

Sekarang terjadi masalah juga sudah masuk rana di Kejaksaan ya proaktif saja, saya juga sudah di panggil Kejaksaan dengan adanya permasalahan ini “Jelas Kepala Desa.

Menurut masyarakat apakah hal ini dibenarkan dan dibiarkan dan apakah tidak merugikan masyarakat dan juga Negara, semoga permasalahan ini bisa diselesaikan oleh pihak yang berwenang. (MBPN-Demak /tim)