BANDA ACEH | bhayangkaraperdananews.com – Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar wakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan jadi narasumber dialog interaktif Banda Aceh Menyapa yang di selenggarakan oleh RRI Banda Aceh.
Banda Aceh, Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menjadi narasumber dalam dialog interaktif Banda Aceh Menyapa yang di selenggarakan oleh RRI Banda Aceh, Kegiatan yang mengangkat topik “Operasi Patuh Seulawah 2026 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas” Banda Aceh.
Kapolda Aceh Pimpin Sidang Penetapan kelulusan Panitia daerah seleksi PAG dan SBP Anggaran 2027.
Dalam dialog itu, Deden menjelaskan bahwa Operasi Patuh Seulawah 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini berfokus pada berbagai pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, sekaligus mendorong masyarakat membangun kebiasaan berkendara yang tertib dan aman.
Menurut Deden, operasi tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, mengurangi fatalitas korban, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara.
“Tujuan utama operasi ini bukan semata-mata melakukan penindakan, tetapi membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas. Keselamatan harus menjadi kebutuhan bersama, bukan hanya karena ada petugas di jalan,” ujarnya.
Operasi Patuh Seulawah 2026 diawali dengan apel gelar pasukan di Lapangan Utama Mapolda Aceh. Sebanyak 716 personel dilibatkan, terdiri atas 130 personel Polda Aceh serta 586 personel dari polres dan polresta jajaran.
Dalam pelaksanaannya, petugas memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi memicu kecelakaan. Di antaranya tidak menggunakan helm standar dan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, melakukan balap liar, serta mengendarai kendaraan bermotor di bawah umur.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan serta pelanggaran terkait dimensi dan muatan kendaraan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) juga menjadi perhatian dalam operasi tersebut.
“Penindakan dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta penindakan manual sesuai kebutuhan di lapangan. Untuk pelanggaran tertentu, petugas juga mengedepankan edukasi dan teguran secara humanis dengan tetap mempertimbangkan tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Deden juga menyoroti angka kecelakaan lalu lintas di Aceh. Berdasarkan data sementara periode Januari hingga akhir Oktober 2026 yang disampaikan dalam dialog, tercatat lebih dari 2.800 kejadian kecelakaan dengan korban meninggal dunia mencapai lebih dari 560 orang.
Kajati Aceh Ikut FGD Penguatan Pengendalian Penuntutan Dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa, Angka tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan raya masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak. Kecepatan berlebihan, berkendara saat mengantuk, dan pengendara di bawah umur merupakan sejumlah faktor risiko yang perlu dicegah.
Deden mengimbau pengendara yang merasa lelah atau mengantuk agar segera berhenti di tempat yang aman dan beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan.
Memaksakan diri berkendara dalam kondisi tidak prima dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Selain penegakan hukum, Operasi Patuh Seulawah 2026 juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.
Dalam dialog tersebut disampaikan bahwa pendekatan operasi diarahkan dengan porsi 20 persen penindakan dan 80 persen sosialisasi serta edukasi.
Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan pemangku kepentingan terkait untuk mengidentifikasi lokasi rawan kecelakaan, mengevaluasi kebutuhan rambu dan fasilitas jalan, serta meningkatkan pemeriksaan keselamatan kendar. (MBPN-Ira)
