SURABAYA, bhayangkaraperdananews.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kombespol Farman, selasa 8/11/2022 sekitar jam 15.00 an WIB adakan Press Release di ruangan Press Conference Polda Jawa Timur Surabaya.
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kombespol Farman memaparkan terkait kedua pelaku yang berinisial ACS sebagai pemeran pria dalam video kebaya merah tersebut, berasal dari Surabaya dan AH sebagai pemeran wanita dalam video kebaya merah tersebut, yang berasal dari malang.
Video yang di buat di sebuah hotel di kawasan gubeng Surabaya, sudah banyak di produksi oleh kedua pelaku.
Modusnya, ke dua pelaku video porno kebaya merah menerima sesuai pesanan video porno yang dipesan Lewat aplikasi Twitter dan Telegram. Setiap pemesan di minta membayar sejumlah uang per video.
Uang yang di hasilkan dari penjualan video porno yang di lakukan oleh kedua pelaku, di gunakan untuk biaya hidup sehari hari dan menyewa hotel yang di buat untuk membuat konten video porno selanjutnya.
Setelah di lakukan penyelidikan yang intensif, di temukan sebuah Laptop MSI warna hitam dan sebuah hard disk, dua buah handphone merek realme C33 dan realme C11 juga selembar invoice kamar no. 1710 tertanggal 8 maret 2022. Ujar, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kombespol Farman.
Akibat dari perbuatannya, Kedua Pelaku pemeran video porno kebaya merah, di kenakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UUD no 19 tahun 2016. Dan di kenakan hukuman selama 5 tahun penjara.
Tutup Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kombespol farman. (MBPN-Irwin)
