JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., memberikan pembekalan kepada para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang II Tahun 2026. Pembekalan tersebut berlangsung di Gedung Satya, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Jumat (4/9/2026). mengangkat materi “Teknik dan Praktek Pembuatan Opening & Closing Statement” berdasarkan ketetuan KUHAP baru (UU Nomor 20 tahun 2025).
Dalam kegiatan tersebut Dr Fri Hartono menyampaikan materi mengenai. Opening & Closing Statement sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana.
Ketentuan ini memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa atau penasehat hukun Terdakwa untuk menyampaikan penjelasan mengenai arah pembuktian yang akan dilakukan sebelum pemeriksaan alat bukti dimulai. Keberadaan Opening Statement memiliki tujuan untuk memberikan gambaran awal mengenai pokok pembuktian yang akan disampaikan oleh masing-masing Pihak ,”Kata Dr Fri Hartono.
Ia juga menjelaskan, Tiga Fiktur Pembuktian (UU 20/2025) diantaranya.
- Opening Statement. Diatur dalam Pasal 210 ayat (1).
Penjelasan lisan singkat dari para pihak sebelum proses pembuktian dimulai berfungsi sebagai peta jalan kasus bagi hakim. - Sanggahan (Rebuttal).
Diatur dalam Pasal 210 ayat (10) Kesempatan bagi penuntut umum untuk menghadirkan saksi/ahli tambahan khusus guna menyanggah alat bukti pihak terdakwa. - Closing Statement.
Diatur dalam Pasal 231, Keterangan lisan setelah seluruh pembuktian selesai, bertujuan merangkum intisari bukti dan meyakinkan hakim secara langsung.” Jelasnya.
Menurut Fri Hartono, Opening Statement. Memberikan kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum untuk menyampaikan garis besar perkara yang dilakukan tepat sebelum saksi pertama dipanggil (proses pembuktian dimulai).
Terkait Teknik Menyusun Opening yang Efektif, lanjut Fri Hartono. Pertama Kuasai Seni Storytelling Hukum Dengan menyapaikan kronologis fakta secara runut dan koheren. Lalu rumuskan Theory of the Case yang Tajam dan Sampaikan esensi pembelaan atau penuntutan secara ringkas dalam satu atau dua kalimat utama (Tema Kasus). Yang akan menjadi jangkar (anchor) di mata hakim selama persidangan.
Hindari Argumentasi Prematur. dan gunakan frasa prospektif dan objektif, dengan menunjukkan bukti kepada majelis hakim atau Saksi Ahli dan gunakan bahasa yang presisi namun mampu melukiskan gambaran kejadian dengan jelas, supaya membantu Hakim membayangkan situasi faktual (rekonstruksi imajiner) sebelum masuk ke detail pembuktian teknis.” Ujarnya.
Selanjutnya, Closing Statement tahap akhir. Yaitu Merangkum Fakta, Menganalisis Hukum, dan Meyakinkan Hakim.
Berdasarkan Pasal 231, setelah seluruh alat bukti lengkap sesuai KUHAP 2025. Mebuka sesi penyampaian keterangan lisan akhir (Closing Argument).
Lalu menjelaskan kembali korelasi antar alat bukti, menyoroti inkonsistensi dari pihak lawan, dan meyakinkan hakim atas kekuatan dalil, tuntutan, atau pembelaan hukum yang diajukan.
Adapun Closing Statement dirancang agar bersifat ringkas, tajam, emosional, dan terfokus semata pada konklusi fakta persidangan.” kata Fri Hartono.
Lanjut, terkait Struktur Ideal Argumen Penutup, Fri Hartono mengatakan, Review Fakta & Bukti.
Jangan merangkum seluruh kesaksian, Saring (filter) fakta-fakta kunci, bukti forensik, dan pengakuan krusial yang terungkap selama persidangan. Tunjukkan mengapa saksi Anda lebih kredibel. Kaitkan secara logis fakta yang terbukti tak terbantahkan dengan unsur-unsur pasal pidana yang didakwakan. dan Tutup argumentasi dengan pernyataan yang membekas di hati dan pikiran Hakim. Sampaikan kesimpulan akhir yang solid beserta permohonan spesifik (penghukuman proporsional atau pembabasan). Meyakinkan hakim secara psikologis dan yuridis untuk mengabulkan tuntutan/pembelaan.” Pungkas Dr. Fri Hartono. (MBP/Rik)
