• Wed. Sep 2nd, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Eksepsi Bangun Paulus Tudungta Ditolak, Jaksa Segera Hadirkan Korban dalam Sidang Pembuktian Dugaan Pemerasan

JAKARTA|bhayangkaraperdananews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Vinson Leocarlius, Rabu (2/9/26).

Dalam putusan sela tersebut, Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba menyatakan perkara dapat dilanjutkan ke tahap
pembuktian.

Majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa tersebut di atas dan menghadirkan alat bukti serta saksi dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan.

Penolakan eksepsi tersebut tidak berarti terdakwa telah dinyatakan bersalah. Pembuktian mengenai dakwaan JPU masih akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta keterangan para pihak selama persidangan.”sebutnya.

Jaksa Penutut Umum
(JPU) Andri Saputra mengatakan majelis hakim menilai sebagian keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa telah menyentuh materi pokok perkara.

Karena itu, keberatan tersebut dinilai lebih tepat diuji dalam proses pembuktian. “Intinya putusan hakim itu menolak atau tidak menerima perlawanan dari penasihat hukum terdakwa Bangun. Majelis beranggapan perlawanan itu sudah masuk ke materi pokok perkara dan tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156,” kata Andri seusai persidangan.
Dengan putusan tersebut, dakwaan JPU tetap menjadi dasar pemeriksaan perkara pada tahap berikutnya. Persidangan selanjutnya akan mulai menguji apakah unsur-unsur yang didakwakan dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan.

Andri mengatakan sidang berikutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi. JPU berencana terlebih dahulu menghadirkan Vincent, yang dalam berkas perkara disebut sebagai pelapor sekaligus korban. Selain Vincent, jaksa juga mempertimbangkan menghadirkan sejumlah saksi lain. “Yang pasti Vincent dulu kita panggil karena selaku pelapor atau korban. Mungkin dua atau tiga orang tambahan, nanti kita lihat dan inventarisir dulu di berkas,” ujar Andri.

Menurut dia, rangkaian pemeriksaan saksi nantinya akan digunakan untuk memperjelas fakta mengenai peristiwa yang menjadi dasar dakwaan dan hubungan antara para pihak. Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa Bangun melakukan penagihan yang disertai dugaan kekerasan dan ancaman kekerasan. Terdakwa juga didakwa memaksa korban menyerahkan sejumlah uang yang oleh JPU disebut nilainya melebihi jumlah piutang yang ada. Jaksa berpandangan bahwa sengketa utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata dan tidak boleh dilakukan dengan tindakan yang diduga mengandung kekerasan atau ancaman.

Namun, konstruksi tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan penuntut umum dan belum menjadi fakta hukum yang telah terbukti. Kebenaran mengenai tindakan terdakwa, jumlah uang, hubungan utang-piutang, serta rangkaian peristiwa lainnya masih akan diuji selama persidangan.

Tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Cuaca Bangun Tudungta sebelumnya mengajukan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan. Setidaknya terdapat lima poin yang dipersoalkan. Keberatan tersebut antara lain berkaitan dengan ketidakcermatan konstruksi dakwaan, tidak terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan pidana, perhitungan kerugian materiil, serta dugaan ketidaksesuaian antara narasi dakwaan dan fakta yang tercantum dalam  Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BeritaTerbaru

Majelis hakim tidak menerima keberatan tersebut pada tahap eksepsi dan menilai sejumlah persoalan yang diajukan perlu diuji lebih lanjut dalam pembuktian. Dengan demikian, perdebatan mengenai apakah perkara ini merupakan persoalan pidana atau berkaitan dengan hubungan perdata akan menjadi bagian dari materi yang dapat didalami melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Meski eksepsi ditolak, tim penasihat hukum Bangun menyatakan akan mengikuti proses persidangan berikutnya. Mereka berencana menyiapkan sejumlah pertanyaan untuk menguji keterangan para saksi yang dihadirkan penuntut umum. Tahap pembuktian juga memberikan ruang kepada tim terdakwa untuk mengajukan bantahan, menguji alat bukti JPU, serta menghadirkan saksi atau bukti yang dinilai mendukung pembelaan. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tuduhan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, proses persidangan masih memiliki sejumlah tahapan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti, persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, tuntutan jaksa, nota pembelaan atau pleidoi, tanggapan para pihak, hingga pembacaan putusan. Karena itu, Bangun Paulus Tudungta tetap berstatus terdakwa dan memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sidang berikutnya akan menjadi tahap penting untuk menguji konstruksi perkara yang sebelumnya diperdebatkan antara JPU dan tim penasihat hukum. (MBPN-Red)