• Tue. Sep 15th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Gerak Cepat Tersangka KDRT Resmi Ditetapkan, Agus Kliwir Apresiasi Kapolri dan Mapolresta Pati

JATENG | bhayangkaraperdananewqs.com – Penanganan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukum Polresta Pati kini memasuki tahap penetapan tersangka. Langkah cepat ini disambut apresiasi tinggi oleh Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat, Agus Kliwir .

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/101/IX/RES.I.24/2026/Reskrim, yang dikeluarkan pada Senin, 14 September 2026.

Agus Kliwir menyampaikan penghargaan langsung kepada Kapolri beserta jajaran Polresta Pati atas keseriusan menindaklanjuti perkara yang dilaporkan sejak 3 Juni 2026 tersebut.

“Kami mengapresiasi perhatian Kapolri dan langkah penyidik Polresta Pati dalam menindaklanjuti perkara ini hingga tahap penetapan tersangka. Ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak benar-benar diutamakan,” ujar Agus Kliwir, Senin (14/9/2026).

Penanganan perkara ini disampaikan pula oleh Kapolresta Pati, Kombes Pol. Sigit, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, S.I.K., M.I.K., yang menegaskan penyidik telah bekerja mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Agus Kliwir menambahkan, meski telah ditetapkan tersangka, pengawasan tetap diperlukan agar seluruh rangkaian proses penyidikan selanjutnya berjalan profesional, transparan, dan mengutamakan keselamatan korban.

“Kami berharap penanganan perkara ini terus dikawal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Proses hukum harus berjalan adil, tegas, dan tidak terpengaruh kepentingan apa pun,” tegasnya.

RPPAI Pusat berkomitmen terus memantau perkembangan perkara ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan korban. (MBPN-ISMAN)