BLORA | bhayangkaraperdananews.com – Sebuah gudang milik warga di Jalan Raya Seso Sayuran, Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, digerebek petugas pada Kamis sore (18/09/2025), diduga menyimpan kayu jati ilegal.
Petugas menemukan puluhan batang kayu jati yang ditumpuk rapi namun tanpa dilengkapi surat maupun dokumen resmi di gudang tersebut.
Temuan ini langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pengecekan dipimpin langsung dari pihak Perhutani KPH Cepu dan berkoordinasi dengan Polsek Jepon untuk proses hukum.
Kanit Polsek Jepon Mariyono, membenarkan adanya temuan ini.
“Karena ada laporan dari masyarakat pengecekan dilakukan.
Kayu sudah diamankan oleh pihak Perhutani KPH Cepu di TPK Cabak Mas. Diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Mariyono melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini kini ditangani bersama oleh Perhutani dan Polsek Jepon guna menelusuri asal-usul kayu jati tersebut serta kemungkinan adanya jaringan ilegal logging di wilayah tersebut.
“Segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib sesuai dengan perundang-undangan, agar praktek illegal logging tidak marak terjadi di kabupaten Blora”. Ujar Jimi”. (MBPN-Isman)
