• Thu. Apr 16th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Amnesti Presiden, Langsung Hadiri Kongres PDIP di Bali

LAMPUNG | bhayangkaraperdananews.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti ini mencakup dirinya dan lebih dari seribu narapidana lainnya, yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna pekan lalu.

Usai pembebasannya, Hasto langsung bertolak ke Bali untuk menghadiri Kongres ke-6 PDI Perjuangan.
Kehadiran Hasto di arena kongres disambut penuh haru oleh para kader. Momen emosional terjadi saat dirinya bertemu Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang tampak menitikkan air mata. Para kader yang hadir memberikan tepuk tangan panjang sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Hasto.

Bantahan Isu Amnesti Transaksional Pemberian amnesti terhadap Hasto sempat menuai kontroversi di ruang publik. Sejumlah pihak menduga adanya unsur politis atau transaksi kekuasaan di balik keputusan ini. Namun, PDIP secara tegas membantah tudingan tersebut.

“Amnesti adalah hak konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Ini bukan soal politik, melainkan bagian dari rekonsiliasi hukum dan kemanusiaan,” ujar salah satu juru bicara partai dalam keterangan pers.

Langsung Lapor ke Megawati Dalam pernyataannya kepada awak media, Hasto mengungkapkan rasa syukurnya atas kebebasan yang ia terima. Ia menyampaikan bahwa langkah pertamanya setelah bebas adalah melapor langsung kepada Ibu Megawati, sebagai bentuk loyalitas dan penghormatan terhadap pimpinan partai.

“Saya kembali ke pangkuan partai dengan hati bersih. Hari ini saya ingin bertemu Ibu Ketua Umum untuk menyampaikan terima kasih dan siap menerima arahan selanjutnya,” kata Hasto sebelum bertolak ke Bali.

Meski demikian, Hasto menyebut dirinya tidak akan mengambil peran dalam kepengurusan PDIP ke depan. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan politik dan arah partai kepada Megawati dan struktur organisasi yang baru.

Reaksi Publik dan Akademisi Pemberian amnesti terhadap tokoh politik seperti Hasto menimbulkan kekhawatiran di kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi. Sejumlah pakar dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyuarakan keprihatinan atas potensi normalisasi praktik korupsi apabila amnesti tidak disertai langkah edukatif dan reformasi hukum yang lebih kuat.

“Jika narapidana korupsi dengan latar belakang politik bisa mendapat amnesti begitu saja, ini bisa mengirim pesan keliru ke publik, bahwa korupsi bisa dinegosiasikan,” ujar salah satu pengamat hukum dari UMY.


Kronologi Singkat 25 Juli 2025: Hasto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku; 31 Juli 2025: DPR menyetujui amnesti dari Presiden Prabowo yang mencakup Hasto dan lebih dari 1.100 terpidana lainnya; 1 Agustus 2025: Hasto dibebaskan dari tahanan dan langsung menuju Bali; 2 Agustus 2025: Hasto menghadiri Kongres PDIP ke-6 dan bertemu Megawati.

Kebebasan Hasto Kristiyanto menjadi babak baru bagi perjalanan politik PDI Perjuangan menjelang tahun-tahun krusial. Ditengah dinamika hukum dan politik yang terus bergerak, langkah Hasto untuk tetap mendukung partai tanpa ikut dalam kepengurusan membuka ruang refleksi mengenai loyalitas, rekonsiliasi, dan makna amnesti dalam demokrasi Indonesia. (MBP SUNARDI)