JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI resmi menggelar Pelatihan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) menghadirkan Jaksa Utama Madya Dr Fri Hartono SH MH, Widyaiswara (dosen pengajar) yang juga seorang Ahli Hukum Pidana dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, yang berlangsung di Kampus A Gedung Satya, Ragunan Jakarta,Senin (27/7/26).,
Adapun pembekalan kepada para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026 mengangkat materi bertajuk “Kompetensi Bidang Pidana Umum”. Materi ini menjadi salah satu materi inti dalam membentuk kapasitas profesional calon jaksa sebagai aparat penegak hukum yang berintegritas, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan hukum pidana nasional.
Pada kesempatan tersebut, Fri Hartono, yang merupakan Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagai bagian dari reorientasi sistem pemidanaan di Indonesia.
Menurut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), pendekatan keadilan restoratif merupakan implementasi hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.
Tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara adil, serta perlindungan terhadap kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Selain itu, Dr Fri Hartono menguraikan secara komprehensif mengenai peran jaksa sebagai Dominus Litis, yakni pemegang kendali penuh atas penanganan perkara pidana sejak proses penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Konsep tersebut dari sisi filosofis maupun etimologis sebagai landasan utama kewenangan penuntutan yang dimiliki institusi Kejaksaan.
Dalam pemaparannya, Dr. Fri Hartono juga mengulas hakikat filosofis dan etimologis Dominus Litis, sehingga para peserta memahami secara utuh posisi strategis jaksa dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Tak kalah penting, peserta PPPJ juga mendapatkan penjelasan mengenai Tiga Pilar Pembaruan Hukum Pidana, yang menjadi fondasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Melalui pembelajaran yang disampaikan oleh praktisi sekaligus pejabat fungsional senior di lingkungan JAM Pidum tersebut, diharapkan para peserta PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang II Tahun 2026 semakin memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawab profesi jaksa dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks. (MBP/Red)
