JATENG|bhayangkaraperdananews.com – Kasus penemuan mayat perempuan tanpa identitas dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Dukuh Wareng, RT 05/03, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, berhasil diungkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Resmob Satreskrim Polres Demak. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah tim Jatanras Polda Jateng yang dipimpin Plt. Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Johan Valentino, S.H., S.I.K., bersama personel Resmob Polres Demak melakukan serangkaian penyelidikan sejak kasus tersebut pertama kali dilaporkan.
Kasus pembunuhan ini bermula pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Piket SPKT Polres Demak menerima laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang meninggal dunia di sebuah pos ronda dalam kondisi terbakar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi di Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak. Petugas kemudian melakukan pengamanan lokasi serta olah tempat kejadian perkara bersama Tim Identifikasi Polres Demak.
Pada saat pertama ditemukan, identitas korban belum diketahui. Dari pemeriksaan awal diketahui korban berjenis kelamin perempuan. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan forensik dan autopsi untuk mengetahui identitas serta penyebab kematian korban.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, korban akhirnya diketahui bernama SL (42), perempuan yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Grobogan, Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan.
Berbekal hasil pemeriksaan di TKP, temuan forensik, serta informasi yang diperoleh selama penyelidikan, tim Jatanras Polda Jateng bersama Resmob Polres Demak kemudian melakukan pendalaman terhadap sejumlah orang yang memiliki hubungan dengan korban. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi BI (52) sebagai terduga pelaku, Yang bersangkutan diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.
Tim kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka BI di sebuah rumah di wilayah Mangkang, Kota Semarang. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, perbuatan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu. Tersangka juga menerangkan bahwa korban dipukul menggunakan sebuah palu yang sebelumnya telah disiapkan. Setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian membakar jasad korban menggunakan bensin yang juga telah disiapkan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang terbakar, dua buah sandal slop berwarna hitam, telepon seluler milik tersangka, identitas tersangka, sebuah palu, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Dalam proses pendalaman, penyidik juga memperoleh fakta bahwa tersangka BI pernah terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap dua orang pada tahun 2004 di wilayah Pati dan merupakan residivis dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak yang bergerak sejak awal menerima laporan penemuan korban.
“Begitu menerima laporan adanya penemuan jasad dalam kondisi terbakar, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Setelah identitas korban diketahui, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan petunjuk yang diperoleh hingga mengarah kepada terduga pelaku,” jelasnya. Kamis (3/9)
Menurutnya, penyidik kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan BI di wilayah Mangkang, Kota Semarang.
“Yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, kronologi secara utuh, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkapnya.
Dirreskrimum menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik akan memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut didukung oleh alat bukti dan keterangan yang sah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan dan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya perkara yang menyangkut keselamatan dan hilangnya nyawa seseorang.
“Sejak adanya laporan penemuan mayat dalam kondisi terbakar, jajaran kepolisian langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Alhamdulillah, melalui kerja sama Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak, terduga pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap perkara tersebut tidak terlepas dari proses penyelidikan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari olah TKP, identifikasi korban, pemeriksaan forensik, pengumpulan barang bukti hingga pendalaman terhadap informasi yang diperoleh penyidik.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja secara profesional dalam mengungkap perkara ini. Namun demikian, proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” jelasnya.
Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional sesuai dengan tahapan penyidikan.
“Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap perkembangan yang sudah dapat disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui saluran komunikasi resmi kepolisian,” tegasnya. (MBPN-Andre/Bid Humas Polda Jateng)
