JAKARTA PUSAT | bhayangkaraperdananews com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor dalam kasus perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero) terhadap 9 (sembilan) orang terdakwa yang telah di (vonis) dalam perkara tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai vonis majelis hakim dalam persidangan digelar pada Kamis 26 febuari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan, terutama terkait kerugian perekonomian negara dan besaran uang pengganti.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat Ruri Febrianto. SH, MH saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan permohonan banding telah diajukan pada Jumat (27/2/26).
“Kami telah mengajukan banding ke pengadilan pada hari ini,” ujar Ruri kepada wartawan.
Menurut Ruri, selain masa penahanan terdakwa dari waktu yang sudah ditetapkan oleh pihak yang menahan. terdapat sejumlah fakta hukum yang terungkap selama persidangan namun tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan majelis hakim. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak dipertimbangkannya secara utuh unsur kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut.
Upaya banding ini diajukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor keadilan.”Pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. Jaksa juga mencatat adanya perbedaan mendasar antara tuntutan dan putusan hakim, terutama terkait kewajiban pembayaran uang pengganti.
“Semuanya akan menjadi pertimbangan kami ketika menentukan apakah dilakukan upaya hukum banding atau tidak. Sudah ada beberapa catatan, termasuk perbedaan pandangan mengenai kerugian perekonomian negara,” ujar Zulkipli usai sidang.
Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan sembilan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Vonis Lebih Ringan, Uang Pengganti Banyak Dihapus
Putusan majelis hakim menuai perhatian karena sebagian besar terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti, meskipun jaksa sebelumnya menuntut pembayaran dalam jumlah signifikan.
Secara umum, pidana penjara yang dijatuhkan juga lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Kondisi ini memunculkan kritik bahwa putusan tersebut seolah menjadi “bonus” bagi para terdakwa karena mengurangi secara signifikan beban pidana maupun kewajiban pengembalian kerugian negara.
Vonis Majelis Hakim.
Dari sembilan terdakwa, Majelis hakim hanya satu orang yang dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti, yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza sebesar Rp. 2,9 triliun. Padahal jaksa sebelumnya menuntut uang pengganti Rp. 13,4 triliun.
Sementara itu, delapan orang terdakwa lainnya sama sekali tidak dibebani uang pengganti meskipun dalam tuntutan jaksa nilainya mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.
Beberapa perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan hakim antara lain:
- Riva Siahaan dan Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun serta dibebaskan dari kewajiban uang pengganti Rp. 5 miliar.
- Edward Corne dan Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun tanpa uang pengganti Rp. 5 miliar.
- Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun tanpa uang pengganti Rp. 5 miliar.
- Dimas Werhaspati divonis 13 tahun penjara dari tuntutan 16 tahun tanpa kewajiban uang pengganti Rp. 1 triliun dan 11 juta dollar AS.
- Gading Ramadhan Joedo divonis 13 tahun penjara dari tuntutan 16 tahun tanpa uang pengganti Rp. 1,17 triliun.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan jaksa mengajukan banding.
Dipersoalkan Unsur Kerugian Negara.
Jaksa menilai putusan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tata kelola minyak mentah tersebut.
Melalui upaya banding tersebut, jaksa berharap pengadilan tingkat selanjutnya dapat memberikan penilaian ulang yang lebih komprehensif terhadap kerugian negara dan tanggung jawab para terdakwa.
Putusan ini sekaligus kembali menimbulkan perdebatan mengenai konsistensi pemidanaan dalam perkara korupsi bernilai besar, terutama ketika vonis pengadilan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum. (MBP/Red)
