• Mon. May 11th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Kades Rejosari Kecamatan Karangawen dilaporkan ke Polres Demak

JATENG, bhayangkaraperdananews.com | Demak – Kades Rejosari dilaporkan ke polres dugaan Perzinahan yang di lakukan kepada istri (M H) Muh Haryanto di perumahan Graha Mulia Karangawen ke salah satu warga.

MH menerangkan bahwa “Awalnya saya buka HP istri saya, kaget ada nomor asing yang tidak saya kenal, ada panggilan masuk dan panggilan keluar. Dengan di hantui kecurigaan dan rasa penasaran saya tidak tinggal diam, Akhirnya saya lacak nomor itu ternyata Nomor tersebut adalah nomor Handponnya lurah Rejosari (AA)

Sayapun menggali informasi ke teman-teman istri saya yang membuat saya terkejut, Dapet petunjuk dari semua teman Deket istri saya. semua bilang kalau istri saya berhubungan sama AA sudah lama sejak sudah menjadi istri saya dan selama hidup sama saya di Mranggen” Tambahnya.

Sahabis sahur di tanggal 27 Maret 2023 Akhirnya IA selaku istri MH mengakui segala perbuatannya dan membuat surat pernyataan bahwa sering melakukan hubungan intim di rumah kontrakan Karangawen dengan AA kalau Suaminya MH tidak ada di Rumah,dan juga di dalam mobil di beberapa tempat dan terakhir melakukan hub intim IA mengaku saat kandungannya berusia antara 7 -8 bulan hal itu di tuangkan dengan bentuk tulisan dalam pernyataan yang IA buat

Bahkan MH juga mengatakan kalau AA sempet hubungi istriku lewat IG ngomong Sama istriku( kenapa Ary nyariin Saya apa kamu udah ngomong semuanya tentang Hubungan kita. Aku sampe gak bisa tidur mikirin. Itu Karena saya jadi lurah baru banyak yg mencari kesalahanku. Tulis AA , di inbok IG milik IA istri MH

“Bahkan rumah kontrakan yang saya tempati bersama istriku itu, Ternyata yang nyariin AA , berarti logikanya mereka berdua itu masih saling berhubungan.” Ujar MH

Tak terima karena istrinya di selingkuhi oleh Kades AA , Muh Haryanto di dampingi kuasa hukumnya pun melaporkan kejadian itu ke polres Demak

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Demak Winardi membenarkan bahwasanya Kades Rejosari Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak memang dilaporkan ke Polres Demak dengan dugaan asusila/Perzinahan pada 13 April 2023, dari Unit PPA pihak Polres Demak sudah memanggil AA untuk di mintai keterangan selanjutnya akan memanggil IA istri MH dan akan mendalami juga memproses laporan tersebut. (MBPN-Muhtarom)