JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, (Kejari Jakut) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota (Forkopimko/da) Jakarta Utara, melakukan pemunsaha barang bukti dan barang rampasan negara, Kamis (27/06/24).

Pemusnahan yang dilakukan bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terhadap barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana bersama jajaran.
Turut diundang dalam pemusnahan, Kapolres Jakut, Dandim Jakut, Ketua PN Jakut,
Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok dan penegak hukum lainnya serta undangan lainnya.
“Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana SH MH, menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan perwujutan pelaksanaan kewenangan Jaksa yang diberikan undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan (Eksekutor). Hal itu berdasarkan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kajari menyampaikan,
Barang Rampasan Negara yang dimusnahkan ini berasal dari ratusan berkas perkara pidana, seperti perkara Narkotika, l UU Darurat, Perdagangan, Pemalsuan, Perlindungan Konsumen, Kesehatan, dan tindak pidana lainnya yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak bulan Juni 2023 sampai dengan Juni 2024 di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Barang Bukti hasil rampasan yang dimusnahkan itu terdiri dari :
1.Shabu-shabu
6975,7921 gram
- Ectasy 623 butir atau 255,5919 gram
3.Daun Ganja 6587,7315 gram
4.Bong ± 92 Buah
- Papir ± 1 Buah
- Korek Api ± 26 Buah
- Timbangan ± 129 Buah
- Handphone Narkotika ± 315 Unit
- Senjata Tajam (Celurit, Pisau, Linggis) 45 Buah
- Senjata Api/Soft Gun 3 Perkara (1 buah Senjata api,
5 buah Softgun) - Pemalsuan (Ijazah, Uang, Materai) 15 Perkara
- UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Kandang Besi, Boarding Pass)
2 Perkara - Barang lainnya yang Berasal dari Pencabulan, Pencurian, Perjudian, dll (Kota HP, Baju, Tas,
Celana, dll) 108 Perkara - UU Pornografi (Vibrator, Dildo, Tripod, Kursi, Meja, dll) 3 Perkara
- UU KDRT (Baju, Celana) 1 Perkara
- UU Cipta Kerja dan Migas (Selang Koneksi Gas,
Segel, Timbangan, Obeng)
2 Perkara.
Adapun pemusnahan barang bukti shabu-shabu, ekstasi, dan daun ganja menggunakan mesin
incinerators, sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara dipotong-potong
menggunakan mesin pemotong (gerinda duduk), kemudian uang palsu, surat palsu, handphone
dan barang lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum-drum.
Lebih lanjut Kajari menambahkan, bahwa tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini agar tidak hilang dari tempat penyimpanan, serta agar tidak disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab
Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang baru mejabat berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga supaya tidak menimbulkan persepsi negatif tentang penyalahgunaan barang bukti dan semoga masyarakat kita sadar hukum dan tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pungkasnya. (MBPN-Rik)
