BALI, bhayangkaraperdananews.com – Kasus terkait AWK, THNB menggugat Praperadilan dikarenakan adanya kesalahan prosedur (manajemen penyidikan) yang dilakukan oleh termohon, Bahwa Termohon telah tidak mematuhi dan memenuhi amanah dari pengertian Gelar Perkara Khusus sebagai dasar hukum dalam menghentikan perkara yang berisi kesimpulan dan rekomendasi, dimana pengertian dari gelar perkara khusus adalah untuk menindaklanjuti perkara bukan untuk menghentikan perkara dan Termohon pada waktu melakukan gelar perkara khusus wajib untuk menghadirkan saksi ahli terbukti pada saat dilakukan gelar perkara khusus di kantor Turut Termohon (Kapolri C.q Biro Pengawasan Penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri (Rowassidik Bareskrim Polri) di Mabes Polri), Termohon telah mengabaikan dan tidak menghadirkan saksi ahli padahal sesuai dengan bukti SP2HP Sesuai Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Nomor : B/135/II/Res.1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 1 Pebruari 2021 (P.3) perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang pada point “f” menerangkan bahwa Termohontelah meminta pendapat Ahli antara lain:
1) Ahli Agama dan Budaya/Ketua PHDI Provinsi Bali (Prof. Dr. Drs. I GUSTI NGURAH SUDIANA, M.Si) (P.17);
2) Ahli Bahasa dari Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Bahasa Bali Provinsi Bali (I WAYAN NITAYADNYA, S.S.,M.Hum), sekarang berkantor dan beralamat di Pusat Riset Manuskrip, Literatur dan Tradisi Lisan, BRIN di Jalan Gatot Subroto Nomor 10, Jakarta Selatan, 12710 (P.14);
3) Ahli Hukum Pidana Universitas Udayana Denpasar Bali (Dr. I GUSTI KETUT ARIAWAN, S.H.,M.H) (P.16).

Bahwa akibat Termohon mengabaikan pendapat ketiga ahli tersebut dengan sengaja oleh Termohon tidak diikutsertakan di dalam proses pengumpulan bahan untuk diajukan dalam Gelar Perkara di Wassidik Mabes Polri (Turut Termohon), sehingga dalam Gelar Perkara Khusus tersebut tidak ada pendapat ahli sebagai salah satu alat bukti Pasal 184 KUHAP yang seharusnya dapat dijadikan bahan Gelar sehingga hal ini dijadikan oleh Termohon untuk membuat kesimpulan bahwa alat bukti tidak cukup dan penyidikan yang telah dilakukan Termohon I (Kapolda Bali C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali) dianggap tidak ada.
Bahwa seharusnya Termohon secara konsisten harus mengikutsertakan saksi ahli didalam tahapan penyidikan dan dalam proses gelar perkara khusus karena pendapat ahli untuk memperkuat kaitannya dengan bukti-bukti lainnya. Jika tidak konsisten, maka perbuatan Termohon tersebut bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 KUHAP Jo. Ketentuan Umum Pasal 1 ke 1 dan ke 2 KUHAP sesuai bukti (P.3), (P.7), (P.8), (P.9), (P.14), (P.15), (P.16), (P.17), (P.18) dan Pasal 33 ayat (2) Perkap No : 6 Tahun 2019.
Bahwa keterangan saksi ahli akan dijadikan sebagai alat bukti yang SAH, seharusnya Termohon melakukan prosedur penetapan alat bukti yang SAH. Hal ini menunjukkan Termohon tidak konsisten dalam melakukan penyidikan sebagaimana SP2HP bukti (P.3), (P.8) dan (P.9) yang berujung pada kesimpulan tidak memenuhi unsur pidana Pasal 156a KUHP (P.10), (P.11) (P.12).
KESALAHAN PROSEDUR PENGHENTIAN PENYIDIKAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN YANG DILAKUKAN TERMOHON DI DALAM SURAT SP3 (P.10, P.11, P.12, P.13) BERBEDA ANTARA ISI KESIMPULAN DENGAN MERUJUK PASAL 156 a KUHP SEDANGKAN REKOMENDASINYA MERUJUK PADA Pasal 184 KUHAP dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Untuk Pasal 156 a KUHP Pemohon dapat membuktikan bahwa perkara telah memenuhi unsur pidana sesuai isi Pasal 156 a KUHP dan telah ditemukan tindak pidana sesuai isi Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu dengan adanya bukti-bukti sebagai berikut :
a). SP2HP Nomor : B/135/II/Res.124/2021/Ditreskrimum tanggal 1 Pebruari 2021 (P.3) ditujukan kepada THNB (Dumas : 441).
b). SP2HP Nomor : B/553/V/Res.124/2021/Ditreskrimum tanggal 10 Mei 2021 (P.4) ditujukan kepada THNB (Dumas : 441) bahwa berdasarkan hasil penyelidikan telah dilaksanakan gelar perkara pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 dengan kesimpulan dan rekomendasi gelar adalah untuk kepastian hukum terhadap perkara tersebut (sesuai rujukan berdasarkan Dumas : 441 dan Lap. Pol : 409) dapat ditingkatkan ketahap Penyidikan untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut, kemudian penanganan terhadap Lap. Pol : 409 dan Lap. Polisi (Dumas : 441) dapat digabung dalam penanganan satu perkara.
c). P.5, P.5a sampai dengan P.5f
d). Surat Tanda Terima Barang Bukti (P.6).
Dalam tahap penyidikan :
a). Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Nomor : B/48/V/Res.1.24/2021/Ditreskrimum tanggal 10 Mei 2021 dengan rujukan Pasal 109 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan (SPDP) suatu peristiwa setelah hasil penyelidikan ditemukan satu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada pemohon dan penuntut umum (P.7).
b). SP2HP Nomor : B/1056/VIII/Res.124/2021/Ditreskrimum tanggal 19 Agustus 2021 (P.8) ditujukan kepada Pemohon THNB (Dumas : 441).
c). SP2HP Nomor : B/189/II/Res.124/2022/Ditreskrimum tanggal 16 Pebruari 2022 (P.9) ditujukan kepada Pemohon THNB (Dumas : 441).
Bahwa Termohon tidak mengikutsertakan keterangan (BAP) saksi ahli dan tidak mengundang saksi ahli pada saat Gelar Perkara Khusus Termohon melanggar Pasal 33 ayat (2) Perkap No : 6 Tahun 2019 karena turut termohon wajib mengundang saksi ahli yang sudah di BAP di Kantor Turut Termohon, yaitu :
a). Saksi Ahli Bahasa, Wayan Nitayadnya, S.S., M.Hum. Pusat Riset Manuskrip, Literatur dan Tradisi Lisan, BRIN, yang sudah di BAP dibawah sumpah oleh Termohon I (P.14).
b). Saksi Ahli Perundang-undangan, Prof. Dr. Aslan Noor, S.H., M.H., M.Kn. yang sudah di BAP dibawah sumpah oleh Termohon I di Polda Bali (P.15).
c). Saksi Ahli Hukum Pidana, Dr. I Gusti Ketut Ariawan, S.H., M.H. yang sudah di diperiksa dan di BAP dibawah sumpah oleh Termohon I di Polda Bali (P.16).
d). Saksi Ahli Agama, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M. Si., Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, Pada tanggal 25-10-2021 telah diperiksa dan di BAP oleh Termohon I (P.17).
e). Saksi Ahli Agama, I Putu Suarta, S.H., M.M. Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Klungkung, yang telah diperiksa dan di BAP oleh Termohon I (P.18).
Bahwa Turut Termohon telah tidak melaksanakan amanat dari Pasal Pasal 33 ayat (1) Perkap No : 6 tahun 2019 dimana seharusnya pengertian gelar perkara khusus dilaksanakan untuk melanjutkan penyidikan dan tidak untuk menghentikan penyidikan, jika Termohon dengan dasar Gelar Perkara Khusus merekomendasi perkara untuk dihentikan, akhirnya tidak memberikan kepastian hukum, tidak prosedural dan melampaui batas kewenangan Penyidik/Termohon.
Untuk Penghentian Penyidikan Termohon telah menerbitkan surat-surat sebagai berikut :
a). SP2HP Nomor : B/932/VIII/Res.124/2022/Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2022 (P.10) ditujukan kepada THNB (Dumas : 441).
b). SP2HP Nomor : B/931/VIII/Res.124/2022/Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2022 (P.11) ditujukan kepada THNB (Dumas : 441).
c). SPDP Nomor : B/48a/VIII/Res.124/2022/Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2022 (P.12) ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
d). SK Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/48b/VIII/2022/ Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2022 (P.13)
Tentang diterbitkannya Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Nomor : B/932/VIII/Res.1.24/2022/Ditreskrimum tertanggal 23 Agustus 2022 (P.10), perihal pemberitahuan perkembangan penyidikan, dalam penjelasan pemberitahuan tersebut bahwa terhadap perkembangan penyidikan dinyatakan henti (SP3), Surat Ketetapan Direktur Reskrimum Polda Bali Nomor : S.Tap/48b/VIII/2022/ Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : S.PPP/386c/VIII/2022/ Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2022, dengan menerangkan bahwa sebagaimana Laporan Polisi tersebut diatas telah dilaksanakan Gelar Perkara Khusus pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2022 bertempat di Ruangan Gelar Perkara Khusus II Rowassidik Bareskrim Polri dengan kesimpulan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal yang disangkakan dan rekomendasi memberikan kepastian hukum berupa penghentian penyidikan (SP3) dengan merujuk Pasal 109 ayat (2) KUHAP karena tidak terbukti unsur pidana, sehingga penyidikan perkara dimaksud dihentikan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Direktur Reskrimum Polda Bali Nomor : S.Tap/48b/VIII/2022/ Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : S.PPP/386c/VIII/2022/ Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2022.
DASAR HUKUM ATAU ALASAN HUKUM YANG DAPAT MENJELASKAN BAHWA KESIMPULAN DAN REKOMENDASI DARI GELAR PERKARA KHUSUS TIDAK DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENGHENTIKAN PERKARA (SP3)
a). Menurut Pemohon bahwa dasar hukum atau rujukan yang dipakai oleh Termohon untuk menghentikan laporan Dumas : 441 dan LP : 409 dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana adalah tidak sesuai dan bertentangan dengan isi Pasal 109 ayat (2) KUHAP, sehingga Termohon telah dengan sengaja membuat dasar hukum dan rujukan Pasal 109 ayat (2) KUHAP dengan mengabaikan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Termohon I, sehingga tindakan Termohon tidak konsisten dan menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak dapat dijadikan dasar karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, c Perkap No : 6 Tahun 2019.
b). Dasar hukum atau alasan hukum yang dapat menjelaskan bahwa kesimpulan dan Rekomendasi dari Gelar Perkara Khusus tidak dapat digunakan untuk menghentikan perkara (SP3) dikarenakan SP3 tersebut tidak mencerminkan dan tidak sesuai dengan yang dikehendaki oleh isi Pasal 30 Perkap No : 6 Tahun 2019 yang berbunyi : Penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum, Penghentian penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga Gelar Perkara Khusus tanggal 7 Juli 2022 tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penghentian penyidikan.
c). Bahwa Turut Termohon telah tidak melaksanakan amanat dari Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, c dan ayat (2) Perkap No : 6 tahun 2019 dimana seharusnya pengertian gelar perkara khusus dilaksanakan untuk melanjutkan penyidikan dan tidak untuk menghentikan penyidikan, jika Termohon dengan dasar Gelar Perkara Khusus merekomendasi perkara untuk dihentikan, akhirnya tidak memberikan kepastian hukum, tidak prosedural dan melampaui batas kewenangan Penyidik/Termohon.
Bahwa sesuai dengan isi Poin a, b, c tersebut di atas ditambah Termohon tidak mengundang saksi ahli dalam gelar perkara khusus tersebut malanggar Pasal 33 ayat (2) Perkap No. 6 Tahun 2019 yang memerintahkan agar wajib mengundang saksi ahli dalam gerlar perkara khusus. Dengan demikian Gelar Perkara Khusus tanggal 7 Juli 2022 tersebut adalah batal dan tidak sah karena improsedural, melampaui kewenangan sehingga tidak dapat dijadikan untuk menghentikan perkara (SP3).
Gelar perkara khusus bukan sebagai alat bukti hanya teknis penyidikan, akan tetapi Termohon telah tidak memenuhi kehendak pembuat undang-undang dimana pengertian dari gelar perkara khusus sesuai atau Pasal 33 Perkap No. : 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pengertian gelar perkara khusus adalah : Merespon pengaduan masyarakat setelah ada perintah dari atasan penyidik; Membuka kembali penyidikan berdasarkan Putusan Praperadilan; Menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Sehingga dari pengertian gelar perkara khusus tersebut diatas terbukti bahwa Wassidik Mabes Polri (Turut Termohon) tidak melaksanakan pengertian yang sesungguhnya dari gelar perkara khusus. Sehingga gelar perkara khusus dimaksud tidak tepat untuk dipakai sebagai dasar hukum penghentian perkara sesuai bukti (P.10), (P.11), (P.12) dan (P.13).
1). Pasal 109 ayat 2 KUHAP adalah dasar hukum yang digunakan dalam hal penghentian atas laporan polisi dan laporan Dumas tersebut dengan menerangkan sebagaimana Laporan Polisi tersebut diatas telah dilaksanakan Gelar Perkara Khusus pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2022 bertempat di Ruangan Gelar Perkara Khusus II Rowassidik Bareskrim Polri dengan kesimpulan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal yang disangkakan dan rekomendasi memberikan kepastian hukum berupa penghentian penyidikan (SP3) dengan merujuk Pasal 109 ayat (2) KUHAP karena tidak terbukti unsur pidana.
Sedangkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP menjelaskan penghentian penyidikan didasarkan atas alasan : karena bukan tindak pidana; tidak cukup bukti; demi hokum.
melihat antara isi dalam SP3 tersebut dengan isi pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP tersebut, apakah ada dalil yang dapat menjelaskan bahwa isi pada SP3 tersebut sama dan mencerminkan kesesuaian dengan penjelasan pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP tersebut?
Sesuai dengan bukti (P.10), (P.11), (P.12) dan (P.13) merupakan proses penghentian penyidikan sebagaimana surat secara formil yang telah diberikan kepada Pemohon yang menjelaskan bahwa perkara telah dihentikan berdasarkan gelar perkara khusus di Rowassidik Bareskrim Polri dengan kesimpulan bahwa perkara tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal yang dipersangkakan dan rekomendasi memberikan kepastian hukum berupa Penghentian Penyidikan (SP3) dengan merujuk Pasal 109 ayat (2) KUHAP karena tidak cukup bukti memenuhi Unsur Pidana, merujuk Pasal 109 ayat (2) KUHAP sendiri tidak ada menjelaskan tentang suatu perkara dihentikan dengan dasar/ alasan “perkara tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal yang dipersangkakan” atau “karena tidak cukup bukti memenuhi unsur pidana”, kedua kalimat tersebut rancu atau ambigu atau membingungkan karena memiliki pengertian yang berbeda yaitu kalimat pada Kesimpulan “tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal yang dipersangkakan” memiliki arti bahwa unsur-unsur pada pasal yang dipersangkakan tidak terpenuhi sedangkan pengertian pada kalimat Rekomendasi “tidak cukup bukti memenuhi unsur pidana” artinya alat bukti sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 184 KUHAP yang berkaitan dengan pidana tersebut yang tidak terpenuhi.
Bahwa melihat antara isi dalam SP3 tersebut dengan isi pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP tersebut, adalah bertentangan dan tidak bersesuaian sehingga isi pada SP3 tersebut tidak sama dan tidak mencerminkan kesesuaian dengan penjelasan pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP tersebut. Bahwa dengan demikian terbukti bahwa Termohon telah tidak melaksanakan management penyidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai isi Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 8 KUHAP Jo. Pasal 32 dan Pasal 33 Perkap No : 6 Tahun 2019 untuk menetapkan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan sehingga tidak memenuhi kepastian hukum.
Bahwa penghentian penyidikan yang didasarkan atas kesimpulan dan rekomendasi Gelar Perkara dari Rowassidik Bareskrim Polri (Turut Termohon) telah menghilangkan fakta yang ditemukan pada proses penyelidikan dan penyidikan (Obstruction of Justice) serta telah menghapuskan atau meniadakan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik (Termohon I) pada tahap penyelidikan dan penyidikan sebagaimana pada point “B” tentang Fakta Hukum Fase Pertama dan Fakta Hukum Fase Kedua pada angka 1 (P.1) sampai dengan angka 9 (P.9) dan P.14, P.15, P.16, P.17, P.18 menjadi tidak pernah ada, sehingga penghentian penyidikan sesuai bukti SP2HP dan SP3 P.10, P.11, P.12, P.13 adalah tidak SAH karena :
a). Bahwa apa yang ditemukan oleh Termohon I pada tahap penyelidikan tentang perkara tersebut merupakan suatu peristiwa pidana sehingga dijadikan dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, “menjadi tidak ada “ dimana berdasarkan Gelar Perkara dari Rowassidik Bareskrim Polri (Turut Termohon) dalam kesimpulannya menyatakan “perkara tidak memenuhi Unsur Pidana sebagaimana Pasal yang dipersangkakan” Bahwa sesuai dengan pengertian penyelidikan adalah “serangkaian Tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang” ..- berdasarkan pengertian tersebut maka ketika suatu perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan maka peristiwa tentunya adalah peristiwa tindak pidana oleh karenanya dianggap sebagai peristiwa tindak pidana tentunya unsur pidananya terpenuhi dan jika dikaitkan dengan kesimpulan dari Gelar perkara Rowassidik Bareskrim Polri dengan menyatakan “perkara tidak memenuhi Unsur Pidana sebagaimana Pasal yang dipersangkakan” adalah sesuatu yang sangat bertentangan atau terdapat ketidak sesuaian fakta, antara apa yang ditemukan oleh Termohon I (penyidik Ditreskrimum Polda Bali) yaitu bukti P.7 yang merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP dengan fakta dalam gelar perkara Rowassidik Bareskrim Polri dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Termohon I dan Turut Termohon menjadi tidak SAH karena tidak sesuai dengan isi lima buah surat SP2HP yang merupakan produk Termohon sendiri sesuai bukti (P.3, P.4, P.7, P.8, P.9) dan dikuatkan oleh barang bukti petunjuk seperti apa yang ada didalam bukti (P.5 b), (P.5 c), (P.5 d), (P.5 e), (P.5 f) dan (P.5 g), (P.14), (P.15), (P.16), (P.17), (P,18);
b). Bahwa apa yang menjadi keterangan dari saksi-saksi, saksi ahli, hasil laboratoris dan barang bukti yang telah disita atau dilakukan penyitaan oleh Termohon I dan telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Tabanan yang selanjutnya dapat disebut sebagai alat bukti, menjadi tidak ada karena berdasarkan Rekomendasi gelar Perkara Rowassidik Bareskrim Polri menyatakan “memberikan kepastian Hukum berupa penghentian penyidikan (SP3) dengan merujuk Pasal 109 ayat (2) KUHAP karena tidak cukup Bukti memenuhi Unsur Pidana,” sedangkan faktanya alat bukti sebagai di isyaratkan pada Pasal 184 KUHAP semuanya telah terpenuhi seperti apa yang terdapat didalam lima buah surat SP2HP sesuai bukti (P.3, P.4, P.7, P.8, P.9) dan dikuatkan oleh barang bukti petunjuk seperti apa yang ada didalam bukti (P.5 b), (P.5 c), (P.5 d), (P.5 e), (P.5 f) dan (P.5 g), (P.6 dengan 19 buah barang bukti petunjuk) dan keterangan saksi ahli sesuai bukti (P.14), (P.15), (P.16), (P.17), (P,18);
Dengan demikian menyatakan Gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 7 Juli 2022 di tempat ruang gelar perkara khusus II Rowassidik Bareskrim Polri adalah tidak Sah.
Bahwa Pemohon menyatakan penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Nomor : B/48a/VIII/Res.1.24/2022/ Ditreskrimum tertanggal 23 Agustus 2022 perihal pemberitahuan penghentian penyidikan, Surat Ketetapan Direktur Reskrimum Polda Bali Nomor : S.Tap/48b/VIII/2022/Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : S.PPP/386c/VIII/2022/Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2022 yang diterbitkan Termohon dinyatakan batal atau tidak sah.
PENODAAN AGAMA HINDU BALI YANG DILAKUKAN AWK TELAH MEMENUHI UNSUR PASAL 156a KUHP
Bahwa Terlapor Arya Wedakarna (AWK) bertempat di Pura Luhur Batan Kendal, Br. Adat Kebon, Desa Adat Beraban, waktu kejadian : Dharma Wacana tersebut terjadi pada tanggal 12 Januari 2017 jam 13.00 WITA sampai dengan 14.30 WITA, tentang waktu kejadian adalah setidak-setidaknya terjadi pada bulan Januari 2017. Yang kemudian kejadian Dharma Wacana tersebut direkam dan diunggah melalui kanal Youtube Bali Berdaulat oleh AWK (video telah dihapus oleh kanal tersebut, tetapi telah diunggah ulang oleh kanal KBC_TV HINDU NUSANTARA) terdapat kata-kata yang menodai serta merendahkan keyakinan orang Hindu Bali, AWK telah melanggar :
Pasal 156 a KUH Pidana
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a). Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
b). Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bahwa pernyataan AWK yang telah melakukan penodaan terhadap Agama Hindu kita dengar dari ucapan AWK yang ada di video tersebut adalah diucapkan sekira menit ke 10.45 sampai menit ke 11.29, AWK menyatakan bahwa : “… Brahman berkata, aku sengaja menciptakan para dewa dengan pakaian yang indah-indah, aku sengaja menciptakan Siwa, dengan badan yang gagah, dengan yang namanya Naga Basuki di leher, dengan rambut gondrong yang hebat, dengan mata ketiga yang sakti. Sengaja menciptakan Dewi Durga yang cantik, sengaja menciptakan Dewi Saraswati yang anggun, sengaja menciptakan Dewi Laksmi dengan gemerlap perhiasan, sengaja menciptakan Dewi Shri yang hebat-hebat. Tiga puluh tiga juta dewa diberikan perhiasan-perhiasan, yang membuat orang-orang duniawi silau. Agar tujuannya napi? Agar umat tertipu …”.
Melihat dari fakta tersebut di atas, ini merupakan ungkapan pikiran dan perasaan yang pada pokoknya mengandung sifat penodaan terhadap Agama Hindu yang dianut oleh masyarakat Bali pada umumnya dan masyarakat Nusa Penida pada khususnya, dimana dengan fakta tersebut dapat diuraikan penerapan dari Pasal 156 a KUH Pidana dengan delik sebagai berikut :
Unsur Subyektif
Unsur dengan sengaja hal ini merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh AWK dengan cara direkam dan diupload ke akun kanal Youtube “Bali Berdaulat” milik AWK, dilihat dari tindakan tersebut, maka AWK memang menghendaki dan/atau menginsyafi tidak hanya dikehendaki atau diinsyafi pelaku AWK, tetapi juga hal-hal yang mengarah atau berdekatan dengan kehendak atau keinsyafan itu.
Unsur Obyektif
Mengeluarkan perasaan, hal ini merujuk pada ucapan AWK : Tentang “… Tiga puluh tiga juta dewa diberikan perhiasan-perhiasan, yang membuat orang-orang duniawi silau. Agar tujuannya napi? Agar umat tertipu …”, dimana di dalam Agama Hindu di Bali, Brahman memiliki 75 jenis sifat (dalam lontar tattwa Hindu Bali Buana Kosa berjudul Brahma Rahsyam (Rahasia Tuhan)), dari 75 sifat Brahman tersebut, Brahman tidak ada memiliki sifat penipu dan Dewa-Dewi tersebut memiliki tugas yang suci sesuai dengan fungsinya menjaga dan melindungi alam semesta dan umatnya.
Tentang “ …aku sengaja menciptakan para dewa dengan pakaian yang indah-indah, aku sengaja menciptakan Siwa, dengan badan yang gagah, dengan yang namanya Naga Basuki di leher, dengan rambut gondrong yang hebat, dengan mata ketiga yang sakti. Sengaja menciptakan Dewi Durga yang cantik, sengaja menciptakan Dewi Saraswati yang anggun, sengaja menciptakan Dewi Laksmi dengan gemerlap perhiasan, sengaja menciptakan Dewi Shri yang hebat-hebat. Tiga puluh tiga juta dewa diberikan perhiasan-perhiasan, yang membuat orang-orang duniawi silau. Agar tujuannya napi? Agar umat tertipu …”.
Bahwa ucapan AWK yang menyatakan bahwa Brahman menciptakan Para Dewa dengan badan yang gagah, dengan yang namanya Naga Basuki di leher, dengan rambut gondrong yang hebat, dengan mata ketiga yang sakti. Sengaja menciptakan Dewi Durga yang cantik, dst… tidak mempunyai dasar dan rujukan baik di dalam teks Sruti dan Smerti, seperti tafsir AWK tersebut di atas dan bertentangan dengan lontar Chandra Bhairawa yang berbunyi “Siapa yang tahu bagaimana bentuknya Para Dewa? Pikirannya (mereka) sendirilah yang menciptakan Dewa, membuat nama Dewa, membuat sanggar pemujaan, yang kemudian ditempat pemujaan tersebut dilakukannya persembahan”.
Bahwa ucapan AWK tersebut di atas hanyalah tafsir dari pikiran AWK sendiri, jauh menyimpang dari Sruti (Weda) dan Dharmasastra (Smerti) sehingga ketika AWK sendiri seandainya merasa memiliki dasar kesusastraan yang meyakini bahwa Para Dewa dengan segala atributnya diciptakan oleh Tuhannya dengan tujuan untuk menipu umatnya, maka tidak wajar juga AWK menyampaikan hal tersebut di depan umum pada masyarakat beragama Hindu di Bali yang tidak meyakini hal tersebut. Seharusnya ucapan tersebut hanya bisa disampaikan oleh AWK pada kelompoknya yang meyakini hal tersebut dan ucapan AWK yang menyatakan Brahman bermaksud untuk menipu umat, ini bertentangan dengan isi Lontar Tattwa Hindu Bali yaitu Lontar Buana Kosa berjudul Brahma Rahsyam (Rahasia Tuhan), menjelaskan tentang Tuhan, Brahman, dengan 75 sebutan dan sifatnya, yaitu :Na rupam (Ia yang tanpa rupa), Na warnam (tanpa warna), Na rasam (tanpa rasa), Na gandham (tanpa bau), Na sabdham (tanpa suara), Asparam (tak teraba), Anamayam (tak terkena sakit), Acintyam (tak terpikirkan), Anadi madhyantam (tanpa awal, tanpa pertengahan, tanpa akhir, tanpa batas), Asangirnnan (tak tercampuri), Agatham (tanpa wujud), Aracanam (tanpa rupa dan warna), Adwityam (tak ada melebihi dalam hal keunggulan), Na calitam (tak tergoyahkan), Alinggakam (tanpa lingga), Acyutam (tidak susut), Aksayam (tidak berkurang), Anirgatam (tanpa perbuatan), Aspreham (tanpa keinginan), Agarbha janma maranam (tidak lahir dari kandungan dan tanpa kematian), Arogan (tanpa sakit), Asokam (tanpa kesusahan), Awedham (tanpa penderitaan), Asangsaram (tanpa kesengsaraan), Nirmalam (tanpa noda), Nakalam (tanpa waktu), Na kasam (tanpa angkasa, tanpa musim, tanpa bulan, tanpa siang dan malam), Asandhyangsam (tanpa senjakala), Na muhurta (tanpa kurun waktu), Na welakstam (tanpa matahari berjalan ke arah utara, tanpa matahari berjalan di tengah tengah), Na daksinayanam (tanpa matahari melintasi ke arah selatan), Sunyam (sepi), Dhyawan (selalu ingat), Waram (utama), Satyam (setia), Witam (sangat sepi dan hampa), Swaccam (bersih), Kewalyam (hampa), Nirasrayam (tanpa bantuan ata perlindungan), Siwam (Ia juga disebut Siwa), Moksam (Ia itu kebebasan yang sejati), Nirasradham (tanpa iri hati), Nirbanam (iti nirwana), Parambrahma (Ia adalah brahma yang tertinggi), Nirakaram (tidak dapat diumpamakan), Nabhya (tidak terkena bahaya), Amrtam (tanpa kematian), Etam brahmani (demikian wujud alam brahma), Saesah dewah (Ia itu adalah dewa), Sah paramathah (Ia disebut paramarta), Sah sresthah (Ia sangat unggul), Wigata ratindriyah (tanpa kenikmatan nafsu), Tad brahmantam (Ia adalah tapa brahma), Moksam (Ia kamoksam), Sredam (tak terkena suka duka), Niramayam (tak terkena sakit hati), Paran nirbanam (Ia adalah parama nirwana), Nirwikaram (tanpa cela, Ia maha tahu, ia adalah alam utama), Anasrawam (tidak mengalir), Esah ewah mahadewa (Ia juga diberi gelar mahadewa), Wyapiyam (memenuhi dunia), Suksmayam (sangat halus), Mahiyam (sangat agung dan mulia), Witamuh (tanpa badan), Atindriyah (sangat mulia tetapi tidak tampak), Hita sadamretah (ia yang tanpa kematian selalu suka cita), Suddhah (Ia yang suci tanpa noda), Niskalam (tidak terlihat oleh mata), Saswatah (Ia kekal), Saewam mata (Ia adalah ibu, Ia ayah), Sah wandhuh (Ia adalah marga), Sah swajanah (Ia adalah keluarga), Sah mitra (Ia adalah sahabat), Sah guru m (Ia adalah guru), Sah dewah (Ia dewa), Sah mahardika (Ia arif bijaksana), yang mana dari 75 sebutan dan sifat Brahman seperti tersebut di atas, tidak ada sebutan atau sifat Brahman yang bertujuan untuk menipu umat manusia.
Adanya penyampaian dari AWK yang menjelaskan tujuan dari Dewa-Dewa tersebut adalah untuk menipu umatnya adalah bentuk penodaan terhadap Hindu di Bali karena Agama Hindu dan umat Hindu di Bali meyakini bahwa tiga puluh tiga juta dewa-dewa tersebut adalah bagian dari Tuhan sendiri yang mana keyakinan tersebut didasarkan atas Teologi Hindu Bali yang dikenal dengan Eka Twa Aneka Twa Swalaksana Bhatara” Ia tak dapat dibagi-bagi (Eka Twa) namun juga terbagi diantara makhluk-makhluk (Aneka Twa) dan umat Hindu di Bali meyakini bahwa dewa-dewa memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan gelarnya untuk mengatur alam semesta agar tetap sesuai dengan susunan ciptaan Tuhan dengan bertujuan untuk memberikan hal terbaik kepada umat manusia bukan untuk merugikan atau menipu umat manusia.
Di dalam keyakinan umat Hindu di Bali dan kesusastraan Agama Hindu di Bali tidak ada sumber dari manapun yang menuliskan atau menjelaskan bahwa Tiga puluh tiga juta dewa diberikan perhiasan-perhiasan, yang mebuat orang-orang duniawi silau. Agar tujuannya umat tertipu. Ucapan ini telah termasuk di dalam makna penodaan terhadap agama karena sesuatu yang suci bersih sebagaimana sifat dari ketuhanan dicampurkan dengan sesuatu yang kotor dan jahat oleh AWK yang mengatakan Brahman berniat dengan maksud untuk sengaja menipu umat sehingga apabila yang kotor dicampurkan kepada sesuatu yang bersifat bersih dan suci, maka ini yang disebut Penodaan, sehingga Brahman yang bersifat suci dan bersih telah ternoda akibat kalimat dari AWK yang mengatakan “tertipu” (sesuatu kotor dan jahat). Hal ini mengakibatkan terbuktinya adanya penodaan agama Hindu Bali akibat ucapan AWK tersebut dan ucapan AWK ini dapat mengakibatkan umat tidak percaya dengan Tuhan dan Agama Hindu Bali. (MBPN-Giri)
