• Fri. Jul 10th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Kejagung Sita Uang Tunai Rp. 1,3 Triliun Lebih Dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,3 triliun lebih dari enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.

Sutikno Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/25), menerangkan, keenam terdakwa korporasi itu berasal dari dua grup perusahaan, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Dari Musim Mas Group, terdapat 7 perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi, yaitu PT. Musim Mas, PT. Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Agro Makmur Raya, PT. Musim Mas Fuji, PT. Megasurya Mas, dan PT. Wira Inno Mas.

Seluruhnya dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara dengan total sebanyak Rp4.890.938.943.794,01.
Tapi, sampai sekarang baru PT Musim Mas yang menitipkan uang pengganti kepada penyidik Jampidsus sebesar Rp1.188.461.774.666,00.

Sementara itu, dari Permata Hijau Group, terdapat 5 perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi, yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kelimanya dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti atas perekonomian negara dengan total Rp937.558.181.691,26.

Lalu, kelima perusahaan tersebut, ujar Dirtut Sutikno, telah menitipkan uang pengganti kepada penyidik sebanyak Rp186.430.960.865,26.
Dengan demikian, uang yang dititipkan dari keenam terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp1.374.892.735.527,05.

“Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BRI,” katanya.

Tahapan selanjutnya, setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) menyita seluruh uang yang dititipkan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi.

“Terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ucapnya.

Terkait frasa ‘menitipkan uang’, Sutikno mengatakan para terdakwa tersebut menitipkan uang yang mereka kirim untuk dimasukkan ke dalam RPL Kejaksaan.

“Di surat mereka adalah uang titipan untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkapnya.

Lanjut Sutikno, Kejagung mengajukan  tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi.
“Khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” pungkasnya. (MBPN/Red)