• Sat. May 23rd, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Resmi menahan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi

BANDA ACEH | bhayangkaraperdananews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

kelima tersangka yang ditahan adalah: Suhendri, Zulfikar, Muhammad, Mahdi, dan Zamzami.
Proyek tersebut dikelola oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2023.

DPP CiC melalui ketua harian Sulaiman Datu sangat mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi dalam hal pemberantasan Korupsi di Aceh dan masih banyak pelaku dugaan Tindak Pidana Korupsi yang harus di jerat secara hukum. (MBPN-Ira)