• Fri. Jul 10th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Kejari Jakarta Pusat Terima Pelimpahan Tahap II Enam Tersangka Dugaan Suap Vonis Lepas Ekspor CPO Minyak Goreng

JAKARTA | bhayangakarapedananews.com- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima perlimpahan tahap II Enam tersangka, barang bukti dan berkas perkara kasus dugaan suap terkait vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng.

“Hari ini Pelimpahan (kasus) dugaan suap terkait vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat. Serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Pusat,’Senin (30/6/25).

Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., Selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa ke Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. dan pelimpahan tahap dua tersebut telah diterima pihaknya.“Baru (dilimpahkan), sekitar pukul 10:30 WIB.

Adapun keenam tersangka yakni, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Muhtarom, M. Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan dan M. Syafei Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.

Penyerahan uang kepada Arif, diberikan melalui seorang Panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) sebagai jasa penghubung.

Arif kemudian menunjuk susunan Majelis Hakim yang akan menangani sidang perkara korupsi CPO tersebut. Terdakwa korporasi dalam kasus ini ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada Majelis Hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.
Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar kepada Djuyamto dan kawan-kawan agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa. Djuyamto diduga menerima bagian sebesar Rp6 miliar.

Adapun dalam putusannya terkait kasus persetujuan ekspor CPO itu, Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa korporasi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan.
Namun, Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan korupsi. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis lepas, sehingga terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar total Rp17 triliun.
“Untuk selanjutnya tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” Pungkas Kajari, Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra. (MBP/Red)