• Sun. Jul 12th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Kejari Jakarta Pusat Terima Pelimpahan Tahap II Sembilan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi PT. Pertamina

JAKARTA | bhayangakarapedananews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima perlimpahan tahap II sembilan tersangka terkait perkara Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina dan barang bukti, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

“Hari ini Pelimpahan (kasus) pertamina dilakukan oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat. Serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Pusat,’Senin (23/6/2025).

Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., Selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kesembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. dan pelimpahan tahap dua tersebut telah diterima pihaknya.“Baru (dilimpahkan), sekitar pukul 13.30 WIB.

Adapun Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. yakni, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT. Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT. Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT. Pertamina Patra Niaga.

Adapun Tersangka lainnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT. Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT. Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kajari.

Ia menambahkan, terhadap kesembilan tersangka, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025, dengan lokasi penahanan berbeda-beda, di antaranya:
– Rutan Salemba Cabang Kejagung (RS, MK, DW)
– Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat (EC, SDS, YF)
– Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan (MKAR, AP)
– Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK (GRJ)
“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan oleh Kejaksaan,” Jelas Safrianto.

Lebih lanjut Safrianto mengatakan, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus untuk proses persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan energi nasional serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau.’Pungkasnya. (MBP /Red)