JAKARTA UTARA | bhayangkaraperdananews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Balai Pengelolaan Pontianak, Rabu (11/2/26).
Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang-barang hasil sitaan dari perkara pidana yang telah selesai diproses secara hukum. Barang-barang tersebut dinilai tidak memiliki izin edar dan dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, sehingga harus dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Fajar Hidayat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian pengelolaan barang rampasan negara periode tahun 2024.
“Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang rampasan negara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan dan tidak boleh kembali beredar di masyarakat,” ujar Fajar.
Adapun rincian barang rampasan negara yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, yakni:
- Isurus oxyrinchus (Shortfin Mako) seberat 2,84 kilogram;
- Carcharhinus longimanus (Hiu Koboy) seberat 0,92 kilogram;
- Alopias sp (Hiu Monyet) seberat 0,74 kilogram;
- Isurus paucus (Longfin Mako) seberat 10,12 kilogram.
Total keseluruhan barang rampasan negara yang dimusnahkan mencapai 14,62 kilogram.
Kejari Jakarta Utara menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan negara ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya mencegah peredaran barang terlarang yang dapat merugikan negara dan masyarakat. (MBPN-Rik)
