• Fri. Jun 19th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Kejari Jakpus, Berkas Pekara Eks Ketua PN Surabaya Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Ketua Pengadilan Surabaya, Rudi Suparno SH, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.,Hal tersebut dikatakan Kajari melalui Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Imanuel Ginting kepada pada awak media, Selasa (06/5/25).

Masih menurut Bani Ginting, Perkara dan surat dakwaan terhadap Rudi Suparno tersebut terkait dengan kasus korupsi berupa suap (gratifikasi) dalam vonis bebas terdakwa Ronald Tanur pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Dimana dalam dakwaan, terdakwa Rudi Suparno didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dan dakwan Kedua Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan Ketigadikenai Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta dakwaan Keempat dikenai Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjut sidang pembacaan dakwaan, kata Bani , setelah ditetapkannya hari sidang.

Perlu diketahui mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparno ditetapkan sebagai tersangka (saat menjabat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan), dalam kasus menerima suap/gratifikasi) dari kuasa hukum Ronald Tanur.’pungkasnya. (MBPN-Red)