Jakarta, Bhayangakaraperdananews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Januari 2021 hingga Desember 2021.

Pantauan MBPNews acara dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB di halaman Kejari Jakpus, Kemayoran , Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022). Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika, Handphone, Timbangan Elektrik, Alat Hisap dan barang lainnya.
Acara pemusnahan barang bukti perkara Narkotika tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rani Saskia, SH., MH. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sobrani Binzar, SH., MH., dan disaksikan oleh : Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Prayogo, beserta para Kasi dan Jaksa dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau yang mewakili, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat atau yang mewakili serta Perwakilan Badan Narkotika Nasional.
Kepala Kejari Jakpus, Bima Prayogo, SH, M.Hum mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Jakpus setahun sekali. Bima menambahkan pemusnahan bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.
“Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari (Jakpus). Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan,” kata Bima dalam sambutannya.
Bimo menjelaskan, pemusnahan barang bukti adalah kewajiban kami selaku penuntut umum dari perkara yang mempunyai hukum tetap hal ini merupakan Komitmen kejaksaan Negeri jakarta pusat untuk bersama sama dengan jajaran penegak hukum lainnya BNN , Polres Metro jakarta pusat Pengadilan Negeri jakarta Pusat ,kami laksanakn bentuk tanggung jawab secara tranfran ,dan ini dari perwakilan BNN ,maupun perwakikan Polres Metto jakarta pusat dan juga ibu wakil Ke pengadilan negeri jakarta pusat, ujarnya.
Bimo menambahkan seluruh masyarakat agar tidak menggunakan narkoba, kami adalah penegak hukum yang tranfaran dan bertanggung jawab serta berhati nurani, Pungkasnya.
Berikut barang bukti yang dimusnakan oleh Kejari Jakarta Pusat: Kokain: 122,2 Gram, Ganja: 11.810,0716Gram, Shabu-Shabu: 13.164,3092 Gram, Tembakau Sintetis: 1.628,6642 Gram, Pil Exstacy: 2.632 Butir, Obat Terlarang Lainnya: 2.352Butir, Handphone: 1 Dooz Besar, Timbangan Elektrik, Alat Hisap: 1 Dooz Besar.
“Adapun total barang bukti perkara Narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) berkas perkara yang telah inkracht. Proses pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat Incinerator yang telah bersertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 sehingga lebih ramah lingkungan, Tutupnya.
Untuk Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tersebut selesai pada pukul 09.30 WIB dan berjalan dalam keadaan aman dan lancar.(MBP/RR)
