Aceh Singkil, bhayangkaraperdananews.com – Kejaksaan Negeri(Kejari) Aceh Singkil,Prov.Aceh, Rumah damai atau Rumah Restorative Justice di 116 desa se wilayah kabupaten Aceh Singkil, sesuai implementasi Qanun kampung tentang penyelesaian perkara melalui Restorative Justice. Acara itu berlangsung di gedung seni budaya, Senin(3/10/22) di Singkil.

Peresmian diluncurkannya rumah Restorative Justice dan Qanun kampung yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan masyarakat kampung(DPMK) Aceh Singkil tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Aceh Singkil, dan secara resmi dibuka Bupati Aceh Singkil yang diwakili Sekda,Drs.Azmi,M.A.P.
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini,SH, mengatakan, sebanyak 116 desa di Kabupaten Aceh Singkil telah memiliki rumah Restorative Justice.
Menurutnya hal itu terlaksana berkat kerjasama dengan Pemda kabupaten Aceh Singkil.
“Tahun lalu melalui pak Sekda bahwa sudah sampaikan seluruh desa supaya adakan rumah Restorative Justice. Dengan hari yang baik ini makanya kita wujudkan rumah Restorative Justice secara kolektif”, ujar Husaini, kepada media.
Lebih lanjut disampaikan Husaini, sebelum dilaksanakan lounching rumah ‘RJ’ tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi di tiga zona yaitu, di kecamatan Singkil, Gunung meriah, dan kecamatan Simpang kanan dengan melibatkan seluruh desa 116 di Kabupaten Aceh Singkil.
“Secara resmi telah dikukuhkan sebelumnya dua desa rumah RJ yaitu di desa Gosing telaga selatan dan desa Rimo, dan secara kolektif sah di 116 desa di Aceh Singkil ini,” jelas Husaini.
Usai acar peresmian tersebut dilanjutkan dengan acara penanda tanganan kesepakatan bersama antara Kejari Aceh Singkil dengan Majelis Adat Aceh(MAA) kabupaten Aceh Singkil, tentang koordinasi dan kerjasama dalam bidang penanganan masalah hukum dan pembinaan serta penyuluhan hukum.
Rumah RJ yang dibentuk dan diresmikan itu berdasarkan surat keputusan Kejari Aceh Singkil nomor : KEP-40/L.1.25/Es.2/09/2022 tanggal 15 September 2022 tersebut, bertujuan agar penanganan perkara pidana dapat terselesaikan secara cepat dengan biaya ringan.
Dalam acara itu turut dihadiri Dandim 0109/Aceh Singkil, Letkol.Czi Rizal Desriansyah, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Maryudi Helman, SIK, ketua MPU, Rosman hasmy, ketua MAA, Zakirun Pohan, para Camat, dan para kepala desa(Keuchik) serta undangan lainnya. (MBPN_A1/02.HT)
