• Fri. May 29th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Kembali Ditemukan Kebun Tanpa Izin, JUSLEBAH ; Pantaslah Aceh Singkil Miskin

Aceh Singkil, bhayangkaraperdananews.com – Tim JUSLEBAH(Jurnalist, LSM & LBH) kembali menemukan Perkebunan kelapa sawit yang tidak mempunyai izin, termasuk tanpa HGU (Hak Guna Usaha). Kebun yang satu ini telah mengangkangi Peraturan dan Perundang-Undangan, serta mengabaikan UUPA(Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dan diduga ilegal.

Perkebunan kelapa sawit yang diduga kolaborasi semi Mafia itu seluas kurang lebih 300 Ha, yang ditemukan, Sabtu (25/9/21)berada di kecamatan Danau Paris, kab.Aceh Singkil, Prov.Aceh.

Kebun sawit itu tanpa izin, sudah ditanami sejak tahun 2015, dan kini baru sebahagian yang berproduksi yaitu 100 ton per bulan. Sesuai pengakuan wakil si empunya kebun, Faturrahman, bahwa kebun itu milik tujuh Owner orang dari luar daerah yaitu Jogjakarta.

Perkebunan itu tidak punya nama, baik berupa PT, maupun CV dan juga bukan Koperasi. Kantor mereka berada di dusun Lae gadong, desa Biskang, yang tidak jauh dari Kantor Camat Danau Paris. Pimpinan tertinggi kebun Uka-uka itu, Faturrahman yang biasa dipanggil ‘ayah’, dan didampingi seorang Manager, Rudi, serta beberapa Staf.

Fatur membeberkan kepada Juslebah, bahwa kebun itu adalah milik pribadi yang mempunyai SHM sebanyak 65 Persil.
Diakuinya bahwa kebun itu tidak ada izin, karena mengganggap sudah ber Sertipikat. Satu Sertipikat adalah ,2 hektar. Luas lahan yang sudah mereka kelola 300 Ha, Sertipikat nya hanya 65 buah. Sangat ironis sekali !

Disampaikan Fatur, awalnya pada tahun 2015 dibeli lahan di areal Danau wisata di danau Paris itu, hanya 10 h.a dan kemudian ditambah lagi menjadi 30 ha. Karena lahan pada waktu itu murah, mereka membeli lagi dari warga setempat sehingga mencapai luasan 160 ha. Kemudian beberapa tahun yang lalu, perusahaan tanpa nama itu membeli lagi kebun yang sudah jadi yaitu dari Fery seorang Caines penduduk medan, seluas 140 ha. Saat ini luasan kebun yang ditangani Faturrahman dkk, sudah mencapai 300 ha.

“Saya baru dua tahun ditugaskan Owner di kebun Danau ini. Memang kebun ini tidak ada kelengkapan izin, HGU pun tidak ada. Tapi kami membayar PBB(Pajak bumi& bangunan) kepada Pemda Aceh Singkil. Sertipikat SHM ada 65 buah, dan pekerja ada 40 orang. Ini kebun Pribadi, jadi saya kira tidak perlu HGU dan izin lainnya. Yang jelas kami membantu Masyarakat”, ungkap Faturahman, gamblang.

Juslebah coba konfirmasi terhadap Kepala badan DPMPTSP(Dinas Penanaman Modal & Perizinan Terpadu Satu Pintu) Kab.Aceh Singkil, Aidil yurawan,SE, tentang Legalitas kebun Faturrahman Cs itu, ternyata tidak brrada ditempat dan dihubungi via WhatsApp telepon selularnya, ternyata non aktif.

Tim Juslebah konfirmasi kepada Sekda Aceh Singkil, Drs.Azmi, mengatakan bahwa belum tahu bahwa ada kebun yang tidak ber Izin di Danau yang dekat dengan wisata di Biskang itu.

“Saya atas nama Pemda Aceh Singkil belum mengetahui apakah benar ada perkebunan kelapa sawit seluas itu tanpa izin. Kalau ingin kejelasan tentang Legalitas perkebunan, tanyakan saja dinas Perizinan yang menangani Tupoksi tentang itu”, ujar Azmi, via WhatsApp miliknya.

Koordinator Tim Juslebah, Hitler Tumangger, S.H, menyampaikan kepada awak media, bahwa sangat banyak perkebunan kelapa sawit yang diusahai di kabupaten Aceh Singkil yang tidak mempunyai izin HGU. Setiap bulan ada saja ditemukan Juslebah kebun tanpa izin. Diduga ada permainan ‘Mafia’ mulai dari penjualan lahan hingga pengoperasian kebun, ujarnya.

“Satu per satu kebun tanpa izin diungkap Tim Juslebah. Modus mereka kebun pribadi, padahal ada aturan yang mengikat tentang pengelolaan luasan lahan perkebunan. Habislah lahan dibeli oleh cukong-cukong yang kebal hukum, masyarakat Aceh Singkil akan menjadi budak di Negeri Sendiri. Pantas saja Aceh Singkil Miskin”, ungkap Hitler, setengah sedih. (MBPN- Tim/A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *