JATENG, bhayangkaraperdananews.com – Pengisian kekosongan perangkat desa di Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak pada 26 Desember 2021 lalu tak disangka menyisakan pilu yang mendalam bagi keluarga besar Sarmun, warga Tegowanu Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Bagaimana tidak, di saat anak dari Sarmun yang sudah berdomisili di Demak ikut mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa Sidoharjo. Dari oknum kepala desa diduga meminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah sebagai salah satu persyaratan agar dapat lolos sebagai perangkat desa. Namun setelah tes pengisian perangkat desa selesai dilaksanakan, alhasil atas nama Wulandari yang merupakan anak dari Sarmun tak bisa lolos meenjadi perangkat desa seperti yang dijanjikan oleh oknum kepala desa sebelumnya.
Bahwa di Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak ada pencalonan perangkat desa, anak saya mendaftarkan surat-suratnya sudah dipenuhi, bahwa Pak Lurah membujuk rayu saya agar menyiapkan untuk persyaratan uang 800 juta dan di awal saya suruh siapkan 150 juta setelah uang 150 juta di ambil pak lurah langsung selang beberapa hari minta lagi uang hingga total 470jt agar lolos.
Itu dari anak saya namanya Ali Mudzakir, saya menyaksikan bahwa uang itu diambil sendiri sama pak lurah dirumah saya dan Pak Lurah Bilang apabila anak saya jadi mengeluarkan uang, mau dijadikan sekretaris desa Sidoharjo.
Dari om saya, saya selaku kepala Desa, Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan: Om saya itu, anaknya dijanjikan sebagai perangkat desa Sekdes di Desa Sodoharjo oleh kepala desa Bapak Ms dan dimintai uang sebesar 470 juta. Setelah ada ujian, ternyata Ibu Wulandari selaku adik saya itu tidak jadi menjadi Sekdes Sidoharjo, lalu kita ke rumah Pak Ms dengan secara baik-baik secara kekeluargaan, kita meminta uang dikembalikan. Tanggapan Pak Ms dia meminta waktu satu minggu, sampai tanggal 3 Januari 2022, dia sanggup mengembalikan. Ternyata sampai tanggal 3 Januari 2022 Pak Ms tidak mengembalikan.
Merasa menjadi korban penipuan ratusan juta oleh oknum kepala desa, Sarmun yang didampingi oleh kuasa hukum Budi Purnomo, SH.,MH., telah mengadukan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke pihak Polda Jawa Tengah pada Jumat, 11 Februari 2022 lalu.
Budi Purnomo Ketua DPC Ferari (Federasi Advokat Indonesia) Demak dan Team, sebagai kuasa hukum, pengadu mengatakan,”kita naikkan ke tingkat laporan polisi. Jadi kemaren aduan, kita minta Klienn saya dan pelapor untuk menaikkan LP, jadi proses secara hukum lebih lanjut.
Untuk bukti dari Klien kami kemarin sudah ada mediasi dan sebarkan surat pernyataan kesepakatan sebagaimana bahwa mengiyakan bahwa kepala desa tersebut telah menerima uang dan meminta uang, dan akan dikembalikan, sanggup mengembalikan senilai 470 juta itu jangka waktunya dua minggu, tapi belum dikembalikan. Dan surat pernyataannya seperti ini. Surat pernyataan ditanda tangani kepala desa Gaji sebagai saksi, Kepala Desa Ms sebagai terlapor dan ada saksi lain, dan ada stempel dari desa juga.
Bulan ini kita akan minta kepada Kepolisian untuk laporan resmi.
Kita telah adukan ke Polda, aduan kita telah jalan, dan dari kepala desa juga sudah diwakili dan memenuhi Undangan Klarifikasi dan sudah diperiksa. Aduan ini kita adukan di penipuan dan penggelapannya. Karena ada bujuk rayu dan tipu daya bahwa Sekdes itu menjanjikan untuk menjadi perangkat atau sekretasis desa dengan biaya nominal 800 juta. Dari bujuk rayu tersebut, akhirnya korban, Klien kami menyerahkan uang dan uang itu diambil, bukan diserahkan, diambil di rumah, dan itu ditawari sendiri oleh kepala desa, seperti itu.
Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun oleh media MBP news,, pengisian perangkat desa di Desa Sidoharjo Demak meski telah usai pelaksanaannya, namun diduga masih banyak menyimpan segudang persoalan yang berpotensi merugikan banyak orang dengan modus penipuan. Hingga berita ini ditayangkan, tentunya masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini. (MBPN-Muhtarom)