DEMAK | bhayangkaraperdananews.com – Ketua BPD dan Anggotanya mengadukan sekelompok masyarakat yang diduga mengaku tokoh masyarakat desa keramat Kecamatan Dempet Kabupaten Demak karena menghalangi untuk masuk dikantor desa yang akan melakukan klarifikasi kepada kepala desa kramat yang baru terkait ada dua kepanitiaan pengisian perangkat desa kepaladesa yang lama dan yang dibentuk oleh Kepaladesa yang baru.
Menurut MK yang notabene sebagai ketua BPD desa keramat kecamatan Dempet Kabupaten Demak dia mengadukan beberapa orang yang sudah menghalang halangi untuk masuk kantor balaidesa keramat yang diduga mengaku sebagai tokoh masyarakat dan mengintimidasi MK.

MK melakukan pengaduan pada hari ini 14 mei 2023 dia mendatangai kantor mapolres demak untuk melakukan pengaduan ke unit harda bersama team kuasa hukumnya dan didampingi oleh anggota BPD desa keramat.
Awak media dan team mendapat informasi tersebut dari team kuasa hukum yang mendampingi ketua BPD tersebut,dan awak media bergegas untuk mendatangi mapolres demak untuk melakukan klarifikasi kebenaran informasi tersebut dan menemui ketua BPDnya.
Setelah awak media bersama team mendatangi mapolres demak bertemu dengan team kuasa hukum dan ketua BPD,awak media bersama team langsung melakukan klarifikasi kepada MK.
MK yang notabene sebagai ketua BPD mengatakan kepada awak media”benar saya melakukan pengaduan dipolres demak,saya mengadukan beberapa orang yaitu NY dan KT selaku warga desa Keramat kecamatan Demapet Kabupaten Demak dia adalah orang yang sudah menghalang halangi saya dan anggota BPD saya yang akan masuk kekantor balaidesa untuk melakukan klarifikasi kepada kepaladesa dan diduga dia mengaku sebagai tokoh masyarakat” pangkasnya
Saya tidak terima dan tidak jelas alasannya kenapa saya dihalang halangi,padahal saya sudah sesuai prosedur memberikan udangan kepaladesa untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan dua kepanitiaan pengisian perangkat desa didesa saya,padahal yang namanya kantor desa adalah milik semua masyarakat bukan milik pribadi”ujarnya
MK merasa bahwa dirinya sudah sesuai prosedur dan sudah menjalankan sesuai aturan,tapi kenapa masih ada beberapa oknum yang masih menghalangi dan mengintimidasi MK.
Beberapa oknum tersebut adalah NY dan KT dia juga tidak memiliki hak untuk menghalangi atau menutup kantor desa yang merupakan tempat umum untuk semua masyarakat,dan mengucapkan kata kata kasar dan menintimidasi.
Menurut MK apakah pantas seorang yang diduga mengaku sebagai tokoh masyarakat melakukan hal hal yang tidak pantas mengucapkan kata kata kotor dan berkata kasar kepada masyarakat,apakah itu yang disebut memberikan contoh yang baik kepda masyarakat.
Harapan dari MK kepada APH agar orang orang tersebut NY dan KT yang diduga mengaku sebagai tokoh masyarakat yang sudah menghalang halangi dan mengintimidasi masyarakat harus diproses secara hukum,karena agar tudak terjadi hal yang sama yang dia alami agar desa keramat kecamatan Dempet kabupaten Demak aman dan kondusif,dan tidak ada oknum oknum lagi yang seperti itu. (MBPN-Demak)
