• Wed. Jun 10th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Kezaliman Mafia Hukum dan Mafia Rentenir Akan di lawan Zulkarnaini

BANDA ACEH, bhayangkaraperdananews.com –  Kasus ini bermula pada tahun 2016 lalu dengan korban bernama zulkarnaini yang pekerjaannya adalah seorang Konsultan Sipil di Aceh.

Pada awal tahun 2016 lalu zulkarnaini meminjam uang kepada salah satu orang teman, teman ini meminta kepada isterinnya dan istrinya kerja sama dengan salah teman yang punya uang, zulkarnaini sebanyak 600 juta dengan jaminan dua Sertifikat tanah beserta rumah, setelah menandatangani perjanjian tertulis di notaris di kawasan SP. Surabaya Banda Aceh, rupanya uang tersebut tidak langsung di berikan didepan notaris oleh orang tersebut kepada zulkarnaini, baru lah di berikan uang setelah 1 hari kemudian, itupun sebanyak 500 juta transferan dari orang lain melalui CV. Jasa Baru, bukan 700 juta seperti yang tertulis pada akte perjanjian utang tersebut, jelas Zulkarnaini 23/06/21.

Setelah 6 hari dimedan menunggu proses kepastiannya pekerjaan oleh Zulkarnaini dan team ternyata tidak jadi pekerjaan tersebut dan Zulkarnaini kembali ke Aceh, setelah Itu uang yang 500 jt tersebut dikembalikan oleh Zulkarnaini kepada mafia sebesar 430 juta dari 500 juta berarti masih terutang 70 jt dengan harapan ingin membatalkan isi perjanjian utang piutang tersebut dan meminta kembali satu sertifikat tanah yang tertara sebagai jaminan.

Pasca mereka bertemu, si mafia tidak menerima pengembalian uang tersebut dengan dalih bahwa hutang zulkarnaini sebanyak 700 juta seperti dalam surat perjanjian, tetapi zulkarnaini menerima uang 500 juta tersebut dan Zulkarnaini tidak menerima pengembalian surat tanah yang di jaminkan, tutur Zulkarnaini

Zulkarnaini menjelaskan karena si mafia ini ingin mendapatkan keuntungan yang berlimpah si mafia melaporkan zulkarnaini kepada pihak yang berwajib, aneh nya sudah jelas pada hal laporan si mafia itu adalah masalah hutang piutang/perdata, kenapa pihak kepolisian masih memproses kasus tersebut sampai kepersidangan, padahal jelas keputusan hakim bahwa Zulkarnaini di nyatakan bebas oleh hakim pengadilan negeri Banda Aceh.

Setelah menyita tenaga dan waktu yang lumayan panjang, pada tahun 2021 terbit lah surat penyitaan eksekusi dari pengadilan negeri Banda Aceh, rumah Zulkarnaini disita oleh pengadilan, bahkan dari buntut utang piutang tersebut si mafia  sudah membalik nama salah satu objek jaminan rumah no. 76 yang terletak di desa Menasah manyang kr Barona jaya kab Aceh Besar sebagai jaminan oleh Zulkarnaini sewaktu peminjaman uang dan menurut informasi rumah tersebut sudah atas nama orang lain dengan akte jual beli no. 148/2016 tgl 13/12/2016, dan bahkan menurut info yang di terima dari petugas arsip Kantor Pertanahan Kab Aceh Besar tempat simafia  membalik nama rumah bapak Zulkarnaini tersebut.

Setelah salah satu objek jaminan di hilangkan dari lembaran putusan Makamah Agung dan yang satunya lagi disita eksekusi sepihak oleh Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tgl 21/06/2021 yang di ketuai Drs Efendi, SH,  Zulkarnaini juga akan menempuh jalur hukum untuk menghalang berkembang si mafia Rentenir dari bumi aceh ini, tutup zulkarnaini. (MBPN-Ira)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *