REMBANG, bhayangkaraperdananews.com – Klinik Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rembang terus berusaha sigap dan konsen dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini seperti yang terlihat dalam kegiatan Pelayanan oleh Petugas Kesehatan, Jumat (25/06).
Sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan publik di bidang Pemasyarakatan, perawatan kesehatan Tahanan dan Narapidana merupakan salah satu tusi utama Rutan Rembang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, menetapkan hak-hak narapidana meliputi hak mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
Pelayanan kesehatan dilakukan setiap hari dengan saat ini dilayani satu orang Petugas kesehatan. Apabila ada salah satu pasien sakit tergolong berat, maka akan dirujuk ke Rumah Sakit setempat untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih akurat agar bisa diketahui penyakitnya.
“Kami selalu usahakan selalu standby 24 jam, dalam pelayanan kami selalu terbuka terhadap keluhan warga binaan, kami juga sering melakukan pelayanan jemput bola di kamar- kamar (kamar hunian)” ungkap Diharno selaku Petugas Kesehatan.
Dukungan dan apresiasi pun disampaikan oleh Supriyanto selaku Kepala Rutan Rembang, “Kami harap petugas tetap sigap dan konsen dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi WBP. Apalagi pandemi Covid 19 belum berakhir. Terus lakukan deteksi dini kesehatan WBP serta langkah – langkah medis yang tepat dan terukur apabila WBP sakit”, Imbuhnya.
Kesehatan sejatinya merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh Negara bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. Termasuk di dalamnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjadi tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara (Lapas/Rutan) yang harus mendapat pelayanan kesehatan dan perawatan yang baik.(MBP-News Suparjan/HumasRutanRembang)
