• Fri. May 1st, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

KPPBC TMP A Bogor Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara dari Hasil Penindakan

JABAR | bhayangkaraperdananews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A bogor), senantiasa berkomitmen menjalankan fungsi utama sebagai Community protector, revenue collector, trade facilitator, dan industri assistance. Direktorat jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Kejasaan, dan TNI/POLRI dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.(15/11/23)

Finara Manan, selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC jawa Barat memgatakan bahwa, pada tahun 2023 KPPBC TMP A bogor telah melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMMN dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh menteri keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, sesuai Surat Persetujuan nomor S-124/MK.6/KNL.0803/2023 tanggal 12 September 2023, Surat Persetujuan nomor S-126/MK.6/KNL.0803/2023 tanggal 25 September 2023, dan S-151/MK.6/KNL.0803/2023 tanggal 08 November 2023 berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol berbagai merk dengan perkiraan nilai barang Rp 1.291.971.000,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp 3.275.261.000,- (tiga miliar dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) termasuk penindakan yang di selesaikan demgan denda administrasi sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan sebanyak 31 kasus dengan total denda Rp1.023.344.000 (satu milliar dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) per 31 Oktober 2022.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindakan lanjut atas kegiatan pengawasan di bidan kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP A bogor yang bersinergi dengan seluruh Aparat Penegak Hukum di Wilayah kerja KPPBC TMP A bogor. Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari hasil penindakan KPPBC TMP A bogor yang di musnahkan dengan rincian sebagai berikut:

a. 4.685.120 batang hasil tembakau jenis sigaret/ rokok yang tidak dilekati pita cukai berbagai merk’
b. 10.000 gram tembakau iris (TIS) yang tidak dilekati pita cukai tanpa merk’.
c. 2.911 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk’.
d. 2 unit TV Prototype kondisi bekas ukuran masing-masing 32″ dan 43″.

Pemusnahan dilakukan secara seremonial di Halamanan Depan KPPBC TMP A Bogor dan pemusnahan utama di PT. solusi Bangunan Indonesia yang beralamat di Jalan Nangka Jalan Raya Klapanunggal No. 7, Kembang Kuning, Kec. Klapanunggal, Kabupaten Bogor dwngan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur (shredder machine) dan dibakar pada mesin incinerator (tungku pembakaran).
Bersama dengan kegiatan pemusnahan ini, Kepala Kantor Bea dn Cukai Bogor menghimbau agar :

Masyarakat patut terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.
2.kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, efek jera, dan kepastian hukum sehingga barang-barang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertangjawab dan tidak diedarkan kembali kemasyarakat dengan tujuan melindungi masyarakat.

Meningkatkan sinergitas dengan stakehoder dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai’.
Melaporkan kepada Kantor Bea dan Cukai terdekat apabila ditemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui telepon (0251)8352486, admin Bea Cukai Bogor (wa: 081388223382) serta surat elektronik plibcbogor@gmail.com. (MBPN-Myus)