Bhayangkaraperdanenews.com Pinrang, Telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak di rumah kos Pondok Khayla di Jalan Kijang, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Minggu, 27/6/2021.
Pondok Khayla Jalan Kijang Kel. Maccorawalie Pinrang, Lokasi Pembunuhan Ibu dan anak oleh pengantar galon
Diketahui ibu dan anak yang menjadi korban pembunuhan itu bernama Sri Irmawati Nur (34) dan Muhammad Adri (10).
Adapun luka-luka yang terdapat di tubuh korban Sri Irmawati Nur, adalah luka tusukan pada bagian pinggang kanan dan punggung belakang, serta luka bekas cakaran di leher korban.
Sementara putranya, Adri mengalami luka tusukan pada bagian leher sebelah kanan.
Gerak cepat dengan alat bukti dan petunjuk yang ada Pores Pinrang berhasil meringkus pelaku pembunuhan ibu dan anak di rumah kost Pondok Khayla tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deky Marizaldi membenarkan terkait penangkapan pelaku pembunuhan.
“Setelah memeriksa saksi-saksi, akhirnya kurang lebih 3 jam pelaku pembunuhan kita amankan,” ucap Iptu Deky Kasatreskrim Polres Pinrang
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi, mengkonfirmasi terduga pelaku AS (19) merupakan pengantar galon (air sehat). AS merupakan warga Kampung Cikkuala, Kelurahan Langnga, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.
“Terduga pelaku AS (19) pekerjaan tukang antar galon,” ungkap Deki, Minggu (27/6) menjelang sore.
Iptu. Deki menambahkan pelaku dilakukan penangkapan di jalan Beruang Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Motif terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut kata Deki, pelaku sebagai pengantar galon masuk ke kamar kos korban. Pelaku gelap mata, bernafsu karena melihat korban (Sri) berpakaian seksi dan ingin memperkosanya.
“Pelaku bernafsu karena melihat korban (Sri) berpakaian seksi dan ingin memperkosanya. Pelaku langsung mendorong badan korban sehingga terjatuh di tempat tidur namun korban melawan sehingga pelaku mengambil pisau dapur yang ada di samping tempat tidur dan menikam korban sebanyak dua kali,” kata Deki
Dalam keadaan sudah ditikam pelaku ingin melanjutkan perbuatannya yang ingin memperkosa korban (Sri) namun anak korban (Adri) keluar dari WC.
“Pelaku berbalik dan memukul perut Adri dan kembali mengambil pisau yang lain, lalu menikamnya sebanyak dua kali. Setelah melakukan aksinya tersebut pelaku mengunci kamar korban dan membuang kunci kamar korban di sungai,” bebernya.
Hasil Interogasi Pelaku AS mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan tersebut terhadap kedua korbanya dengan menggunakan pisau dapur dengan cara menikam korban.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya, yang telah melakukan pembunuhan tersebut terhadap kedua korbanya dengan menggunakan pisau dapur dengan cara menikam korban,” pungkas Deki. (MBP-NEWS Dewi humairo)

