LAMPUNG, Bhayangkaraperdananews.com – Andar T manik kuasa Hukum Yani bin bolo adalah seorang petani Tua di Desa Brabasan, kecamatan Tanjung raya, kabupaten Mesuji adalah salah satu korban Mafia tanah angkat bicara saat di konfirmasi melalui via telfon.

Sangat miris dan memprihatinkan sekali peristiwa yang di alami oleh Yani bin bolo, bagaimana tidak kami selaku kuasa hukum nya merasa Benar-benar iba dengan kejadian yang di alami pak Yani, seorang petani tua yang seharusnya menikmati masa tuanya dengan tidak Berurusan dengan Hukum, harus di seret ke pengadilan dengan Dakwaan penipuan dan penggelapan 372 dan 378 atas Laporan sayuti.
Sedangkan Fakta-Fakta di persidangan tuntutannya kabur tidak sesuai dengan Fakta yang semestinya.
Sedangkan lebih rincinya kata andar timbulnya permasalahan ini berawal dari tanah seluas 54 Hektar yang di beli Tedy Yusuf dari seorang pengusaha pemilik dari PT sinar laut Abiyanto Halim.
Dari tanah seluas 54 itu ada sebagian tanah yang di beli Tedy Yusuf dari Abiyanto Halim di Hibahkan ke pihak pemda Mesuji dan akan di bangun RSUD Mesuji.
Di situlah mulai timbul permasalahan demi permasalahan padahal selama ini tidak pernah ada masalah ketika akan menggarap lahan itu untuk bercocok tanam.
Puncaknya permasalahan terjadi” ketika itu Tedy Yusuf yang merasa sebagai pemilik lahan Melaporkan saudara Marwi Dkk yang juga bersengketa di lahan 54 Hektar yang di jual oleh pihak PT sinar laut itu, dengan Laporan polisi :LP / B – 72 / II / 2013 / LPG / SPKT, tanggal 6 Februari Tahun 2013 tentang tindak pidana penyerobotan Tanah sebagaimna di maksud dalam pasal 385 KUHP, An pelapor Tedy Yusuf di Polda Lampung.
pada saat itu Yani maupun sayuti masih sama-sama sebagai saksi penyerobotan tanah atas Terlapor Marwi Dkk.
Dengan hasil pada tanggal 22 Oktober 2014, Dari hasil penyelidikan bahwa unsur-unsur penyerobotan tanah tidak terpenuhi, sehingga perkaranya tidak dapat di tingkatan ke penyidikan, (SP2HP-A2).
Setelah laporan Marwi atas penyerobotan Tanah tidak terbukti proses penyelidikan nya di hentikan lalu,
Pada tahun 2014 di tahun yang sama pada tanggal 27 Agustus 2014 sayuti yang awalnya sama-sama sebagai saksi terlapor Marwi Dkk Tau-tau ikut andil melaporkan pak Yani dengan alasan yang tidak masuk akal bahwa pak Yani harus mengembalikan sertifikat yang atas namanya sendiri kepada pihak PT sinar laut.
Dan setelah laporan sayuti itu semakin masiflah upaya kriminalisasinya yang patut diduga di lakukan oleh para pelaku perampasan mafia tanah.
Tidak sampai di situ, Hingga akhirnya pak Yani harus di jebloskan ke penjara : Berdasarkan Surat perintah penahanan tanggal 11 September 2017 Nomor SP.Han/89/IX/II/2017/Ditreskrimum sejak tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 29 September tahun 2017;
Hingga akhirnya sampailah ke meja Hijau, Dengan Nomor Reg perkara. PDM-170/MGL/09/2017 tanggal 20 November 2017 yang pada pokoknya menuntut Agar Majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa YANI BIN BOLO bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YANI BIN BOLO dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ), Tahun, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa agar tetap di Tahan.
- Menyatakan Barang Bukti yang diajukan ke persidangan berupa :
- 1 (satu) buah sertifikat Hak milik No: 109 Desa Brabasan seluas 10.000 m2 Atas nama pemegang Hak Yani. di kembalikan kepada PT. Luhur Prakasa anak perusahaan PT sinar laut, berdasarkan surat keterangan jual beli tanah antara saksi Abiyanto Halim dan saksi Sayuti bin imam Jajuli pada tanggal 23 April 1994 yang di tandatangani pihak kesatu sayuti bin imam jajuli dan pada Pihak kedua Abiyanto Halim di hadapan saksi-saksi 1. Yani, 2 Anwar, 3 wagiman. K, Yang diketuai kepala Desa Samani.
- Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 ( lima ribu rupiah ).
Namun dengan hasil berdasarkan putusan Nomor : 341/pid.B/ 2017/PN.Mgl.
Pada Tanggal 8 Desember 2017 ;
Dengan Amar putusan
- Menyatakan terdakwa Yani bin Bolo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif pertama penuntut umum;
- Membebaskan terdakwa Yani Bin bolo dari Dakwaan Alternatif pertama penuntut umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yani Bin bolo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut umum;
- Membebaskan terdakwa Yani bin bolo dari Dakwaan Alternatif kedua Penuntut umum tersebut;
- Memerintahkan supaya terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan;
6. Memulihkan Hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat nya;
- Menetapkan barang bukti sertifikat 109, Desa Brabasan seluas 10.000 m2 atas nama pemegang Hak Yani, dikembalikan kepada saksi Yudi andika saputra bin Yani;
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Dan diperkuat lagi dengan amar putusan Mahkamah agung dengan Nomor.79K/pid/2018. Pada tanggal 25 April 2018 yang sudah berkuatan Hukum inkrah.
Masih kata andar T Manik Terkait dengan SHM 109 yang saat ini di kuasai oleh Pihak Pemda Mesuji Akses jalan menuju RSUD pintu gerbang utama.
Kami sudah berapa kali layangkan surat somasi, bahkan untuk terakhir kalinya saya pertegas dalam hal ini kita sudah turun ke lapangan terkait masalah Harga namun tidak ada titik temunya hingga saat ini.
Padahal selama ini kami masih menunggu etikad baiknya dari masing-masing pihak terkait, kami belum pernah melakukan upaya hukum lainya hanya sebatas somasi Itu saja yang kami lakukan tapi kalau Tetap tidak ada penyelesaian dan sengaja mengulur ulur waktu dengan hasil yang tidak sesuai di sampaikan saya pastikan segera mungkin saya akan lakukan upaya Hukum bila perlu saya akan kordinasi ke satgas mafia tanah sekalian saya akan konferensi pers tegasnya.
Sementara itu, Yani sendiri saat di konfirmasi langsung di kediaman nya, membenarkan dengan apa yang di sampaikan oleh andar T manik pada saat di konfirmasi melalui telfon kuasa hukum nya.
Saya ini hanya seorang petani tua yang sudah usia lanjut tidak ingin sebenarnya berurusan dengan hukum, tapi karena saya tidak salah jadi seperti itu hasil putusannya seperti yang di jelaskan oleh kuasa hukum.
Masih kata Yani semoga pihak pemda Mesuji khusus yang saat ini menguasai tanah miliknya bisa berlaku adil terhadap derita yang saya alami.
Masak Giliran membangun gapura rumah sakit saja di lahan jelas SHM 109 itu atas nama saya sendiri bisa tanpa izin, dan menerima hibah begitu saja tanpa di pelajari dulu setatus Hukumnya itu tanah milik siapa yang di hibahkan, tapi giliran mau menyelsaikan harus pakai aturan berdasarkan hukum dengan alhasil Harga apresial meskipun sesuai bilamana keseluruhan, tapi yang tidak masuk akalnya hanya Gapura akses jalan menuju RSUD Mesuji saja yang mau di ganti rugi.
Emang salah ya kalau saya menuntut keadilan yang padahal saya belum pernah upaya hukum lainnya selama ini, keluhnya. (MBPN LAMPUNG )
