JATENG | bhayangkaraperdananews.com – Menarik untuk ditelusuri Desa Jati Lawang, bermula dari Kantor Desa terpampang papan nama Desa Jati Lawang Kecamatan Wonosegoro, dari situ mulailah penelusuran ada apa tentang desa Jati lawang, padahal yang benar Desa Jati Lawang ikut Kecamatan Wonosamudro Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. (19/4/25)
Terpampang didepan balai Desa papan informasi (IPPD)Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) tahun 2024, 2025, dari situ kita cari informasi ke masyarakat kebenaran dan pelaksanaan anggaran juga kualitas pekerjaan, karena apa artinya pekerjaan dilaksanakan bila dikurangi material dan kualitas buruk yang akhirnya baru dikerjakan beberapa bulan sudah hancur.
Tim investigasi ditunjukkan warga yang habis berladang dari kebun bernama Jalal, arah lokasi Betonisasi Anggaran Dana Desa tahun 2024 Dukuh Pilangsari Rt 04/04 Desa Jatilawang volume 205×0, 12x3m, anggaran 108.605.000,- pelaksana TPK Desa Jati lawang, Jalal sambil menunjuk kearah beton yang baru dilaksànakan kurang lebih 3 bulan sudah terkelupas kelihatan Koral atau Batu split dan berdebu juga mletek mletek (pecah-pecah), Jalal menuturkan.
“bahwa beton ini pasirnya jelek, sambil mempraktekkan mengepal pasir yang pada waktu itu digunakan untuk ngecor, pasirnya kempel, artinya pasirnya tercampur debu juga semenya dikurangi “.
Ketika asik membeberkan fakta beton yang jelek datang seorang warga pak Agus warga kuniran menunjukkan ke tim investigasi ke arah ladang jagung disebelah rabat beton, ladang jagung dengan luasan 3.700 meter persegi, HM no 0039, disitu tertulis Tanah milik Desa Jati lawang (Lapangan Desa), tanah tersebut menurut Agus dan Jalal digarap oleh Lurah Jatilawang Haryanto.
Kedua warga juga membeberkan masih ada lagi lapangan desa yang digarap Lurah letaknya di dukuh Ngelo, begitu tertariknya tim investigasi untuk menelusuri ke dalam tentang Desa Jati lawang, tim menghubungi salah satu peràngkat Desa yang tak mau disebut namanya, ketika dimintai keterangan tentang 2 Lapangan yang menjadi lahan jagung, perangkat membenarkan adanya perubahan lahan tersebut, tapi tak faham prosesnya, dan menuturkan bila dibeli/dilelang tentunya uangnya masuk kas desa atàu APBDESA, tapi itu tidak masuk Kas Desa (APBDESA), karena itu lapangan tidak boleh digunakan yang lain.
Tim akan segera melayangkan surat ke Inspektorat Kabupaten Boyolali, dan memberikàn fakta fakta baik photo dan video juga keterangan saksi, juga melayangkan surat ke Kejaksaan, Bahwa Dana Desa atau anggaran yang lain harus dilaksanakan dengan sebaik baiknya dengan menjaga kuwalitas, bukan asal garap, demi kepentingan mendapatkan keuntungan sebanyak banyaknya.
Sampai terbitnya berita ini masih banyak pihak yang harus dimintai keterangan. (MBPN-Tarom)
