• Fri. Apr 24th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Odong Odong Bebas Berkeliaran Di Demak Tidak Takut Dengan APH Ada Apa?

DEMAK | bhayangkaraperdananews.com – Odong odong adalah perubahan bentuk mobil biasa dirubah menjadi kereta panjang tanpa ada kelengkapan keselamatan ijin dan surat surat yang jelas dari intansi terkait yang dioperasikan dijalan raya.

Peraturan Undang-undang yang mengatur odong-odong adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bahwa tidak memperbolehkan odong odong melintas dijalan raya, karena sering banyaknya terjadi kecelakaan, karena kapasitas penumpang dan mobil tidak seimbang dan tidak ada perlengkapan keselamatan bagi penumpangnya.

Sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik odong-odong yang melanggar UU LLAJ adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Selain UU LLAJ, odong-odong juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum.

Kendaraan ini jauh dari kata aman, namun demikian masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya. Dilihat dari aspek keamanan dan kenyamanan kendaraan tersebut sangat tidak layak, tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan materi seadanya.

Odong-odong tidak layak melintas di jalan raya sebab bukan angkutan umum. Hasil modifikasi itu dianggap tak aman untuk dikendarai di jalan. Selain itu mengoperasikan odong-odong di jalan raya dapat mengakibatkan kemacetan dan berpotensi merusak fasilitas umum.

Odong – odong tidak ada penutup samping dan juga kelengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman, dan juga awak media melihat langsung banyak anak anak yang ikut naik diodong odong seperti rombongan sekolah dan juga ibu-ibu rumah tangga mereka melintas dijalan raya utama diseputaran alun alun dan makam Kadilangu Demak.

Menurut keterangan dari masyarakat yang tidak mau disebut namanya “odong-odong adalah sarana untuk pariwisata kampung tidak diperbolehkan dijalan raya karena sangat membahayakan, kapasitas mobil kecil tapi dimuati lebih dari kapasitas asalnya, dan bikin macet dijalan, sering terjadi kecelakaan juga” tuturnya.

Awak media sering mendapati odong odong yang berjalan dijalan raya, yang di modifikasi menjadi 2 gerbong, padahal mobil yang dimodifikasi hanya bermuatan beberapa orang pada awalnya dan kemuadian dirubah dan dimuati 4 kali ukuran muatan asli.

Odong-odong sangat membahayakan dan tidak layak dijalan raya, dari pihak pihak terkait terutama Polres Demak Satuan Lalulintas dan Dinas Perhubungan tidak ada penindakan yang tegas, mungkin saja diduga adanya atensi yang diterima dari pemilik odong-odong kepada instansi terkait.

Awak media sudah melakukan klarifikasi kepada pihak APH dan jawabannnya akan ditindak lanjuti, dan sudah ada 4 odong odong yang diamankan tapi sampai sekarang masih banyak odong odong berkeliaran dijalan raya, seakan akan membiarkan atau pembiaran.

KBO Sat Lantas Polres Demak IPTU Joko mengatakan “kami pihak Sat Lantas sudah memberikan tindakan tegas pada pemilik odong-odong dan sudah kami tangkap, tapi memang tidak ada kesadaran dari pemilik odong-odong, dinas terkait juga tidak memberikan dukungan kepada pihak kita kalau kita saja yang jalan ya percuma, dan kami memakai rasa kemanusiaan juga karena perut” tandasnya.

Beredar juga dimasyarakat kalau paguyuban sudah memberikan atensi kepada pihak oknum Polres, tapi dijawab oleh AKP Joko tidak pernah menerima atensi seperti yang dikatakan oleh paguyuban odong odong, dia menampik isu tersebut dan dari pihak paguyuban sudah dipanggil kepolres untuk diklarifikasi, dia juga menyampaikan odong odong yang tertangkap akan dilimpahkan dikejaksaan.

Awak media menemui bagian gakum awak media langsung melakukan klarifikasi kepada kanit laka polres Demak IPTU Bambang sebagai penegak hukum, IPTU Bambang membenarkan “memang benar ada 4 odong odong yang sudah kita amankan, pemilik odong-odong juga mengatakan ada paguyubannya dan mereka juga mengatakan bahwa sudah atensi kepada oknum APH melalui paguyuban odong odong tapi belum jelas kepada siapa yang menerima” ujarnya.

Sampai berita ini tayang masih banyak dan mungkin bertambah odong odong berkeliaran di Kabupaten Demak, dan semakin merajalela khususnya Demak Kota diseputaran Masjid Agung Demak dan alun alun Demak, dan awak media tidak pernah melihat adanya tindakan dari pihak kepolisisan ataupun dinas perhubungan Demak.

Lemahnya peraturan dan hukum di Kabupaten Demak membuat orang seenaknya sendiri terutama orang orang yang berduit bebas membuat aturan sendiri, masyarakat meminta agar APH dan instansi terkait harus berani untuk segera menindak kalau memang tidak ada atensi khusus dari pengusaha odong odong karena di Kota Kota lain sudah ada tindakan tegas dari APH seperti kita Jepara dan Kudus, masyarakat Demak berharap agar segera ada tindakan khusus untuk pemilik odong odong. (MBPN-Dwi. S)