BANDA ACEH | bhayangkaraperdananews.com – Seorang oknum pengacara bernisial FR (41), jadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Polresta Banda Aceh.
Peristiwa itu terjadi di rumah tersangka di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Sabtu pagi, 19 Juli 2025
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan laporan kasus tersebut diterima pihaknya dari ibu korban berinisial BT pada 21 Juli 2025 lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan FR sebagai tersangka.
Menurut Kapolresta, modus yang digunakan tersangka adalah dengan membujuk korban masuk ke rumah untuk menonton tayangan YouTube.
Namun, di dalam kamar belakang rumah tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.
Korban juga disebut sempat diancam secara fisik agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Meski awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk saksi ahli.
Berdasarkan hasil keterangan korban, saksi, hasil pemeriksaan psikologi, dan hasil visum et repertum yang didapatkan, terdapat dugaan kuat yang mengarah kepada tersangka,” kata Andi Kirana, Jumat (13/2/2026).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Parmohonan Harahap menambahkan, dari hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.
Atas perbuatannya, FR kini terancam hukuman berat berdasarkan hukum jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait pemerkosaan terhadap anak, serta Pasal 47 terkait pelecehan seksual terhadap anak
Tersangka diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 200 kali, atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 200 bulan,” pungkasnya. (MBPN-Ira)
