METRO, bhayangkaraperdananews.com – Penanda tanganan Oleh Ketua Wilayah RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) Metro Ganda Haryadi, SH.,MH di Balai Monitor Natar Lampung Selatan pada tanggal 16 Juli 2022 dengan tujuan agar semua anggota RAPI di seluruh Indonesia bahwa pengguna Frekuensi pada masing-masing Wilayah Daerah Propinsi,Kota,Kabupaten, dan kecamatan seluruh Nusantara mentaati aturan Pengguna Ht, Rig, bukan asal pakai saja karena mengudara tanpa ijin adalah telah melanggar aturan ini, juga disampaikan Oleh Sekjen RAPI Wilayah 04 Jz 08 ECN ( Herman Dedi Kurniawan ) dalam wawancanya ,semua anggota RAPI harus menjadi anggota yang tertib taat aturan sesuai PO ( Peraturan Organisasi ) RAPI.

Tidak pandang bulu untuk penertiban pengguna HT, rig alat komunikasi Oleh Balai Monitor Disampaikan Oleh Budi petugas dari Balai Monitor, didampingi Penegak Hukum beserta rekannya, yang tidak nemiliki ijin siar tidak sedikit dan itu belum semua.
Sebagai uji nyali agar shock terapi ini dianggapnya mungkin main-main padahal kami tugas betulan maka untuk ketinggian antena maximal hanya 12 meter, tidak boleh lebih, saat ini yang baru terjaring yang di sampaikan kepada media berjumlah 88 radio yang liar tidak ada ijin siarnya,itupun baru sebagian kecil dlam Operasi penertiban baru-baru ini yang di laksanakan dari tanggal 27 Juni S,D tggl 7 Juli 2022 di Masing-masing Wilayah, sesungguhnya pada kota, Kabupaten, Daerah Lain banyak yang belum memiliki ijin Siaran.
Sedangkan bagi Perusahaan, Perhotelan atau pada perbankan tidak sedikit pengguna frekuensi, denda Kurungan apabila yang melanggar maximal minimal 6 tahun penjara denda 600juta itupun sudah disampaikan Oleh Pengurus RAPI di masing-masing Wilayah Daerah, dan untuk perbaruan Kartu tanda anggota RAPI untuk aturan yang baru 550.000 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah ) ini merupakan surat Edaran dari Ketua Umum RAPI Nasional Reza Fahrial,SE penyandang Callsign JZ08 Alfa Foxtrot Tanggo, menyampaikan lewat surat edaran di Wilayah 04 RAPI Metro kemudian di teruskan kepada Sekjen Rapi jz08 Ecn.
Balai Monitor dalam waktu dekat segera memusnahkan barang bukti HT, Rig hasil sweeping penertiban baru-baru ini dilaksanakan, untuk selanjutnya Balai monitor Lampung akan bergerak terus melalui penertiban dan lebih keras lagi tiada pandang bulu, sesuai Undang th 1999 tentang Komunikasi.
Sementara Ketua lokal Radio antar penduduk indonesia lokal 2 Metro Timur JZ08EDK ,Edi Karyoto sangat mendoakan kegiatan ini berjalan dengan baik, agar terus pelaksanaan ini estapet berjalan lancar. (MBPN-EDK)
